Warga Pulomas Pertanyakan Proses Penyegelan Lapangan Padel
Cakra Media - PENYEGELAN lapangan milik Star Padel di Jalan Pulomas Barat II, Jakarta Timur, belum sepenuhnya meredakan keresahan warga. Tohir, warga yang rumahnya hanya berjarak empat rumah dari lokasi, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penindakan itu.
Tohir merasa ada rapat tertutup di dalam ruangan padel sebelum dilakukan penyegelan. Ia khawatir ada negosiasi di dalam ruangan sebelum pemasangan banner segel dilakukan.
“Keputusan menyegel, kan, sudah dari pemerintah, sudah ada tugas-tugasnya. Tapi kenapa harus ada rapat tertutup di dalam ruangan padel dan tidak semua orang bisa masuk?” ujarnya usai penyegelan pada Kamis, 26 Februari 2026.
Tohir khawatir penyegelan itu hanya bersifat sementara untuk meredam protes masyarakat. Pasalnya, tidak terlihat pemasangan garis segel atau police line di bangunan tersebut, melainkan hanya spanduk segel di bagian depan.
Selain itu, Pemda masih memberikan waktu satu hari kepada pemilik Star Padel untuk mengosongkan bangunan. Sehingga, pemasangan segel permanen baru akan dilakukan esok harinya.
Nelson Laurens selaku Ketua RT 05 Pulomas dan penggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, juga menyatakan masih khawatir lapangan padel itu beroperasi kembali. Ia berniat melaporkan kembali ketidakpuasan masyarakat atas penyegelan Star Padel kepada Wali Kota Jakarta Timur.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Wiwit pemilik Star Padel sebenarnya sudah berencana melakukan pembongkaran. Namun, penyegelan tetap dilakukan karena bangunannya belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Sehingga kami kasih kesempatan satu hari untuk melakukan pembersihan di dalam," kata Wiwit, Kamis, 26 Februari 2026.
Wiwit menyatakan ada beberapa bagian bangunan Star Padel yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Karena itu, Pemda memberikan surat peringatan untuk dilakukan penyegelan permanen terhadap bangunan tersebut.
Pemilik Star Padel, Steven Kurniawan, hadir saat penyegelan berlangsung. Namun, ia enggan berkomentar ihwal penindakan yang dilakukan oleh Pemda. Kini lapangan tersebut dijaga oleh dua petugas keamanan.
Sebelumnya, warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena merasa terganggu suara bising dari pukulan bola dan teriakan pemain. Gugatan diajukan setelah upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan. PTUN pun telah mengabulkan permohonan warga Pulomas.




