Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Cakra Media - JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Langkah tegas ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa melalui regulasi ini, anak-anak yang belum genap berusia 16 tahun dilarang memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Penonaktifan Akun Mulai 28 Maret 2026
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam pelaksanaannya, akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga platform gim Roblox akan segera dinonaktifkan.
Pemerintah menargetkan implementasi ini berjalan merata hingga seluruh penyedia layanan digital mampu mematuhi kewajiban sesuai standar yang berlaku. Meutya mengakui bahwa kebijakan ini berpotensi memicu tantangan sosial di masa transisi.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.
Indonesia Jadi Pelopor di Luar Negara Barat
Indonesia mencatatkan diri sebagai negara non-Barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses digital bagi anak secara masif. Meutya menjelaskan bahwa regulasi ini lahir sebagai benteng pelindung dari berbagai risiko di ruang siber, mulai dari adiksi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan, hingga paparan konten pornografi.
Pemerintah menyadari bahwa pada tahap awal, anak-anak mungkin akan merasa keberatan dan orang tua mungkin akan mengalami kebingungan. Namun, Meutya menekankan bahwa regulasi ini hadir untuk mendukung peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital buah hati mereka.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa negara hadir secara nyata agar orang tua tidak lagi merasa berjuang sendirian dalam menghadapi dominasi algoritma penyedia platform.
Tag: Media Sosial Mendkomdigi
Cara Menumbuhkan Rasa Syukur Selama Menjalani Puasa Ramadan
Pos Terkait
Ragam
Mengenal Istilah Ableisme yang Viral Setelah Tissue Challenge di TikTok
Teknologi
Gelombang Demo Marak, MENKOMDIGI Peringatkan Bahaya ‘Ilusi Algoritma’ dan Hoaks di Ruang Digital
Ragam
Bahaya Mengintai di Internet, Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Dewasa
Megapolitan
Merinding! Asyik Nge-Vlog di Selasar RS, Warga Sukabumi Diikuti Bocah Misterius Berbaju Putih
Teknologi
WhatsApp Tengah Bersiap untuk Jadi Media Sosial Tahun Ini, Privasi dan Interaksi Jadi Taruhannya
Teknologi
Friendster Lahir Kembali, Bukan Sekadar Nostalgia dan Kini Wajib Bertemu Fisik untuk Berteman!




