RPJMD Kabupaten Sumba Barat Daya 2025-2029: Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Sumber Foto: MabesNews.com
Hukum

RPJMD Kabupaten Sumba Barat Daya 2025-2029: Menuju Pembangunan Berkelanjutan

MabesNews.com, Kec Kodi Kab. SDB 27 FEBRUARI 2026 – Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Sumba Barat daya, tahun anggaran 2025-2029,merupakan dokumen perencanaan yang menjabarkan VISI, MISI dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah yang di sertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif Untuk jangka waktu (5)lima tahun yang di susun dengan pedoman pada (RPJPD)dan ( RPJMN) periode pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten Sumba Barat daya di mulai sejak pelantikan (RATU NGADU BONNU WULLA. ST) dan wakil Bupati Sumba Barat daya ( DOMINIKUS ALPAWAN RANGGA KAKA. SP)pada tanggal 20 februari 2025 sebagai mana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, maka pemerintah daerah kabupaten Sumba Barat daya, melalui badan perencanaan pembangunan riset, dan inovasi daerah(BAPPERIDA) kabupaten SBD berkewajiban menyusun dan menetapkan dokumen rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD)tahun 2025-2029 paling lambat (6) enam bulan setelah Bupati dan wakil Bupati di Lantik.

Dokumen (RPJMD) kabupaten SBD, NTT tahun 2025-2029 merupakan tahap pembangunan jangka menengah pertama pada periode “RPJMD” Kabupaten SBD, tahun 2025-2045 seperti yang di amanatkan peraturan daerah kabupaten SBD nomor 5 tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten SBD tahun 2025-2045 sesuai VISI pembangunan kabupaten SBD tahun 2025-2029

Adalah: Terwujud nya kabupaten Sumba Barat daya yang hebat,yang berkarakter,sehat,cerdas, warga pangan yang cukup,dan berbudaya menyongsong Indonesia “emas” tahun 2045 dalam rangka mencapai visi tersebut agar di lakukan upaya-upaya yang di jabarkan pada “7” tujuh misi

Yaitu.

1.mewujutkan pembangunan ekonomi warga yang berkelanjutan.

2.mewujutkan peningkatan akses dan mutu pendidikan.

3.mewujutkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.

4.mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat.

5.mewujutkan peningkatan pembangunan infrastruktur. 6.mewujutkan kelestarian lingkungan hidup dan, 7.mewujutkan peningkatan pelayanan publik.

Penyusunan dokumen “RPJMD” kabupaten Sumba Barat daya, tahun 2025-2029 sudah berjalan sesuai visi dan misi..

Tim lapangan.

Dominggus.

Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Lebih dari 1 kg, Kurir Sabu, Hendak ke Darmas raya Sumbar, di Amankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, di Loket bus Rapi, Perbaungan Aek Nabara.

Pos berikutnya Rusia Memanggil Kaum Muda Dunia, Menyongsong International Festival of Youth 2026 di Ekaterinburg

Caleg Terbaru

Jangan Lewatkan

GMKI Telukdalam Desak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Tangani Tuntas Persoalan Sampah di Pusat Kota

Kepala Sekolah Arbiati Agus Bersyukur Bisa Bertemu Teman Seperjuangan

Pansus II DPRD Bukittinggi Bedah LKPJ 2025: Dorong UMKM, Perizinan & Tenaga Kerja Jadi Prioritas Utama

Pansus I DPRD Bukittinggi Bahas LKPJ 2025: Soroti Sinergi Perangkat Daerah, Pelayanan Publik & Pengawasan Anggaran

Pansus II DPRD Bukittinggi Dalami Sektor Ekonomi LKPJ 2025: Evaluasi Kinerja, UMKM Hingga Investasi Jadi Fokus Utama

Pansus II DPRD Bukittinggi Bahas Sektor Ekonomi LKPJ 2025: Dorong UMKM, Investasi & Tenaga Kerja Lokal