FH Unib Dukung Penyusunan Raperdes di Pulau Enggano
Cakra Media - Bengkulu (ANTARA) - Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH Unib) mendampingi penyusunan dua Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) di Pulau Enggano, Bengkulu, guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
"Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program Desa Binaan Fakultas Hukum Unib yang telah dikembangkan sejak 2024. Karena itu, magang mahasiswa tidak berdiri sendiri sebagai aktivitas akademik, melainkan menjadi bagian dari proses pendampingan yang berkelanjutan dalam memperkuat kapasitas pemerintahan desa," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu M. Yamani di Bengkulu, Minggu.
Ia menjelaskan program magang tematik berlangsung hingga Agustus 2026 dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebanyak 13 mahasiswa semester IV Fakultas Hukum Unib, didampingi dua dosen pembimbing, ditempatkan di Pulau Enggano. Mereka dibagi menjadi dua kelompok yang bertugas di Desa Kaana dan Desa Meok.
Di Desa Kaana, mahasiswa menyusun Raperdes tentang Pengelolaan Hutan Adat Danau Pulau Kaudar Kaharuba. Sementara itu, di Desa Meok mereka menyusun Raperdes tentang Pengelolaan Destinasi Wisata Bak Blaw.
Yamani mengatakan mahasiswa tidak hanya mempelajari teori pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga terlibat langsung dalam penyusunan regulasi melalui dialog dengan masyarakat, perangkat desa, dan tokoh adat.
"Penyusunan peraturan desa tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, memperhatikan asas pembentukan peraturan yang baik, dan melibatkan partisipasi masyarakat agar benar-benar mencerminkan kebutuhan desa," ujarnya.
Ia menambahkan penyusunan Raperdes mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Menurut Yamani, peraturan desa menjadi landasan hukum bagi pemerintah desa dalam mengelola potensi lokal, melindungi aset desa, mengembangkan sektor pariwisata, serta menjaga kelestarian lingkungan dan nilai-nilai adat.
Kepala Desa Kaana Alimuddin menyambut baik pendampingan tersebut karena dinilai mendukung upaya pemerintah desa melindungi kawasan hutan adat yang menjadi sumber air persawahan sekaligus kawasan konservasi flora dan fauna.
Program Magang Tematik Membangun Desa dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Agustus 2026 dan akan ditutup dengan sosialisasi dua Raperdes kepada masyarakat di Desa Kaana dan Desa Meok.




