Peraturan Baru Kementerian Pendidikan Atur Penggunaan AI dalam Pendidikan Tinggi dan Vokasi
Cakra Media - Kementerian Pendidikan dan Pelatihan baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 49/2026/TT-BGDĐT yang mengatur penerapan teknologi dalam pendidikan tinggi dan pendidikan vokasi, serta menetapkan kerangka hukum yang seragam untuk transformasi digital dalam semua kegiatan lembaga pendidikan.
Surat edaran ini dikembangkan untuk mengkonkretkan ketentuan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang tentang Pendidikan Vokasi tahun 2025, sekaligus memastikan konsistensi dengan Undang-Undang tentang Transformasi Digital, Undang-Undang tentang Kecerdasan Buatan, dan peraturan tentang pengelolaan data di bidang pendidikan.
Salah satu fitur baru yang penting dari Surat Edaran ini adalah, untuk pertama kalinya, mengatur penerapan kecerdasan buatan (AI), big data, komputasi awan, realitas virtual, dan teknologi baru lainnya dalam pelatihan, pengujian, evaluasi, penelitian ilmiah, manajemen, dan penyediaan layanan. Cakupan penerapannya juga telah diperluas dari pendidikan tinggi ke pendidikan vokasi.
Sebelumnya, peraturan terutama berfokus pada pelatihan daring, email, dan portal daring. Surat edaran baru ini telah memperluas cakupan peraturan, menciptakan kerangka hukum untuk penerapan teknologi dalam semua kegiatan lembaga pendidikan.
Surat edaran ini menetapkan prinsip-prinsip untuk menerapkan teknologi seiring dengan otonomi lembaga pendidikan, sekaligus mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, dan pendekatan yang berpusat pada peserta didik. Implementasi harus sesuai dengan arsitektur digital, memastikan konektivitas, berbagi data, keamanan informasi, perlindungan data pribadi, dan penggunaan AI yang bertanggung jawab.
Terkait kegiatan pelatihan, Surat Edaran tersebut menetapkan empat bentuk: pelatihan langsung dengan dukungan teknologi digital, pelatihan daring, pembelajaran campuran, dan pelatihan personalisasi berbasis data dan AI. Lembaga pendidikan wajib membangun sistem manajemen pembelajaran yang memenuhi persyaratan verifikasi identitas, penyimpanan data, dan pencegahan penipuan.
Poin penting lainnya adalah regulasi khusus tentang integritas akademik di lingkungan digital. Sesuai dengan regulasi tersebut, perilaku seperti menggunakan AI untuk ber cheating, menyalin atau melakukan plagiarisme, memalsukan data, dan gagal mengungkapkan penggunaan AI ketika diminta, semuanya didefinisikan sebagai pelanggaran. Pada saat yang sama, universitas harus mengeluarkan peraturan internal dan kode etik mengenai penggunaan AI dalam pelatihan dan penelitian ilmiah.
Surat edaran tersebut juga mewajibkan lembaga pendidikan untuk mengembangkan model pendidikan digital, membuat basis data terpusat tentang program pelatihan, mahasiswa, dosen, hasil pembelajaran, dan penelitian ilmiah, serta menghubungkannya dengan basis data nasional dan sektoral.
Selain itu, teknologi akan diterapkan di seluruh proses pembelajaran, mulai dari penerimaan dan pelatihan hingga dukungan mahasiswa dan penempatan kerja setelah lulus. Lembaga pendidikan juga harus fokus pada pengembangan keterampilan digital dan AI bagi dosen dan mahasiswa, berinvestasi dalam infrastruktur digital dan komputasi awan, serta memperkuat keamanan siber.
Bagi perusahaan penyedia platform dan solusi teknologi, Surat Edaran tersebut secara jelas menetapkan tanggung jawab mereka untuk mematuhi standar teknis, memastikan keamanan data, menjaga kesinambungan layanan, dan mentransfer data sesuai dengan hukum.




