Rekomendasi Reformasi Polri: 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi
Sumber Foto: KOMPAS.com
Hukum

Rekomendasi Reformasi Polri: 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi

Cakra Media - Kompas.com, 6 Maret 2026, 12:28 WIB

1 Add on Google

Nawir Arsyad Akbar

Penulis

Lihat Foto

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mendorong Polri merevisi delapan peraturan Polri (Perpol) dan 24 peraturan Kapolri (Perkap) sebagai wujud dari reformasi institusi.

Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri telah menyelesaikan rekomendasi untuk Presiden Prabowo Subianto, yang ditampung dari berbagai aspirasi masyarakat.

"Ada hal-hal yang sifatnya prinsipil harus mengubah undang-undang, dan memerlukan juga peraturan pelaksanaannya, serta keperluan merevisi regulasi internal. Sekitar delapan Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang," ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Mahfud MD: Komisi Reformasi Polri Bukan Bertugas Menyelesaikan Kasus

Rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri disusun dalam bentuk 10 buku yang akan diserahkan kepada Prabowo.

Adapun jadwal pertemuan antara Prabowo dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah disusun waktunya.

"Pak Mensesneg sama Pak Seskab akan mengatur, diusahakan sebelum Lebaran. Ya karena ini lagi sibuk sekali Beliau ini," kata Jimly.

Baca juga: DPR Setujui 8 Poin Percepatan Reformasi Polri, Apa Saja?

4 Masalah Struktural Polri

Sebelumnya, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menyampaikan empat masalah struktural dalam tubuh Polri yang tengah menjadi pembahasan serius komisi bentukan Prabowo.

"Lalu ada empat masalah struktural yang sekarang sedang kami bahas,” kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/2/2026).

Pertama, mengenai kedudukan Polri dan Kapolri, apakah tetap berada langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

Baca juga: Kerusuhan Agustus 2025 Berujung Tuntutan Reformasi Polri

Mahfud MD menyatakan bahwa penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana Polri di bawah kementerian merupakan pendapat pribadi, bukan sikap Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"(Penolakan) Itu tidak ada kaitannya dengan sikap Komisi Reformasi. Itu pendapat Kapolri sebagai Kapolri yang merupakan mitranya DPR. Dan ya kita mau apa kalau dia berpendapat begitu ya? Tetapi kalau di Komisi Reformasi itu memang menjadi bahasan," ujar Mahfud.

Kedua, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga membahas mekanisme pemilihan Kapolri, apakah tetap dipilih oleh DPR atau sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

Baca juga: Ketua Komisi Reformasi Polri Ungkap 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025

Pembahasan ketiga adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyebut Kompolnas saat ini belum berfungsi optimal sebagai lembaga pengawas karena keterbatasan kewenangan.

Terakhir adalah pembahasan mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Mahfud mengatakan, isu ini masih dikaji dengan mempertimbangkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bahas berita ini dengan KARIN

KARIN

Polri

Prabowo Subianto

reformasi polri

reformasi kepolisian

Jimly Ashiddiqie

Komisi Percepatan Reformasi Polri

Komisi Percepatan Reformasi

reformasi polri prabowo

perpol 10 2025

Lihat Nasional Selengkapnya

Politik Saling Mengunci di Balik Reformasi Polri

Tokoh yang Temui Prabowo Sebut Reformasi Polri Berhasil Bila Kapolri Diganti

Mahfud Sentil Polisi Berulah di Kasus Es Gabus pada Masa Reformasi Polri: Bebal Namanya, Keterlaluan

Mahfud MD Sebut 4 Masalah Struktural yang Dibahas Komisi Reformasi Polri

Jimly Asshiddiqie: Laporan Komisi Reformasi Polri Siap Diserahkan ke Presiden

Mahfud MD: Komisi Reformasi Polri Bukan Bertugas Menyelesaikan Kasus

Tragedi Brimob di Tual: Reformasi Polri yang Sekarat

Ikut Bukber, Jimly Mau Bisik-bisik Hasil Komisi Reformasi Polri ke Prabowo

Tugas Komisi Reformasi Polri Rampung, Segera Lapor ke Prabowo Sebelum Lebaran

Pilihan Untukmu