Perdana Menteri Tetapkan Peraturan Operasi Dana Pertahanan Sipil Pusat
Sumber Foto: Vietnam.vn
Hukum

Perdana Menteri Tetapkan Peraturan Operasi Dana Pertahanan Sipil Pusat

Cakra Media - Perdana Menteri mengeluarkan Keputusan Nomor 9/2026/QD-TTg pada tanggal 6 Maret 2026, yang menetapkan dan mengumumkan Peraturan tentang Operasi Dana Pertahanan Sipil Pusat.

Keputusan tersebut menyatakan: Dana Pertahanan Sipil Pusat (Dana) dibentuk untuk menerima, mengelola, dan memanfaatkan kontribusi sukarela dari organisasi dan individu dalam dan luar negeri; dana yang dialokasikan dari Dana Pertahanan Sipil tingkat provinsi ke Dana sebagaimana diputuskan oleh Perdana Menteri; dan dana yang dialokasikan dari dana keuangan negara non-anggaran yang terkait dengan respons dan mitigasi dampak insiden dan bencana.

Dana tersebut dikelola oleh Kementerian Pertahanan.

Status hukum dan struktur organisasi Dana tersebut

Status hukum Dana tersebut diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 200/2025/ND-CP tanggal 9 Juli 2025, yang merinci beberapa ketentuan Undang-Undang tentang Pertahanan Sipil.

Struktur pengelolaan Dana Pemanfaatan Personel Militer, di bawah Kementerian Pertahanan Nasional, ditentukan oleh Menteri Pertahanan Nasional.

Keputusan tersebut menetapkan prinsip-prinsip operasional Dana sebagai berikut:

- Dana tersebut beroperasi atas dasar nirlaba.

- Pengelolaan dan penggunaan harus tepat, sesuai hukum, tepat waktu, efektif, transparan, ekonomis, dan efisien.

- Untuk mendukung kegiatan pertahanan sipil yang belum didanai atau ditangani secara memadai oleh anggaran negara.

- Koordinasi antara Dana Pertahanan Sipil dan dana keuangan negara di luar anggaran lainnya yang terkait dengan respons dan pemulihan dari insiden dan bencana dilakukan dalam kasus-kasus mendesak.

Misi Dana

Dana ini bertugas mendukung kegiatan pertahanan sipil yang belum didanai oleh anggaran negara atau telah didanai tetapi tidak memadai; menerima, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya keuangan; serta melaksanakan prosedur pelaporan dan akuntansi sebagaimana diatur dalam Keputusan ini dan undang-undang terkait.

Dana tersebut wajib mematuhi inspeksi, pemeriksaan, dan audit oleh instansi negara yang berwenang sesuai dengan hukum; mengungkapkan secara publik peraturan operasional dan hasil operasional Dana Pertahanan Sipil; dan melaporkan pelaksanaan Dana tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan ini dan undang-undang terkait.

Sumber pendapatan dan pengeluaran Dana

Pendapatan Dana tersebut berasal dari sumber keuangan berikut:

- Kontribusi sukarela dari organisasi dan individu dalam dan luar negeri.

- Pendanaan disediakan dari dana keuangan negara di luar anggaran yang terkait dengan respons dan pemulihan dari insiden dan bencana.

- Dana ditransfer dari Dana Pertahanan Sipil provinsi ke Dana Pertahanan Sipil Pusat sesuai keputusan Perdana Menteri.

- Dapatkan bunga dari rekening deposito Anda.

Pengeluaran Dana tersebut diatur oleh Pasal 27 Keputusan Pemerintah Nomor 200/2025/ND-CP tanggal 9 Juli 2025, yang merinci beberapa ketentuan Undang-Undang tentang Pertahanan Sipil.

Kewenangan Dana tersebut untuk memutuskan pengeluaran dan penyesuaian.

Keputusan tersebut menetapkan bahwa kepala lembaga pengelola Dana tersebut wajib menyampaikan kepada Badan Tetap Komite Pengarah Pertahanan Sipil Nasional untuk dipertimbangkan dan diputuskan pengeluaran untuk item-item yang tercantum dalam Pasal 1, 2, 3, dan 4 Ayat 27 Keputusan Pemerintah Nomor 200/2025/ND-CP tanggal 9 Juli 2025, yang merinci sejumlah pasal Undang-Undang tentang Pertahanan Sipil, termasuk:

1. Memberikan bantuan darurat berupa makanan, air minum, obat-obatan, dan kebutuhan pokok lainnya bagi mereka yang terkena dampak insiden dan bencana; mendukung perbaikan dan pembangunan rumah, fasilitas medis, sekolah, dan jalan; serta mendukung kegiatan tanggap darurat ketika kapasitas tanggap lokal terlampaui.

2. Mendukung kegiatan bantuan bencana bagi daerah yang terkena dampak insiden dan bencana yang melebihi kapasitas penanganannya; memberikan bantuan darurat dan subsidi kepada korban, keluarga korban yang terkena dampak insiden dan bencana, serta mereka yang terluka atau dirugikan saat berpartisipasi dalam menanggapi dan mengurangi dampak insiden dan bencana.

3. Dukungan untuk proyek tanggap darurat dan pemulihan bencana, proyek investigasi dasar, serta kegiatan tanggap dan pemulihan bencana antarprovinsi, antarwilayah, dan antarsektor.

4. Mendukung pekerjaan peringatan, pemantauan, pengawasan, dan penyebaran informasi tentang insiden dan bencana.

Untuk pos pengeluaran lain sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 5 Peraturan Pemerintah No. 200/2025/ND-CP (pos pengeluaran lain yang ditentukan oleh Perdana Menteri), kepala lembaga pengelola dana wajib melapor kepada Badan Tetap Komite Pengarah Pertahanan Sipil Nasional untuk diajukan kepada Perdana Menteri untuk diputuskan.

Kewenangan untuk mengatur dana keuangan negara non-anggaran yang berkaitan dengan pencegahan, penanggulangan, dan perbaikan insiden dan bencana, serta Dana Pertahanan Sipil, diatur dalam Pasal 3, Ayat 26 Keputusan Pemerintah Nomor 200/2025/ND-CP tanggal 9 Juli 2025.

Secara khusus, Pasal 3, Ayat 26 Keputusan No. 200/2025/ND-CP menetapkan hal-hal berikut mengenai pengaturan antara Dana Pertahanan Sipil dan dana keuangan negara non-anggaran lainnya yang berkaitan dengan pencegahan, penanggulangan, dan mitigasi dampak insiden, bencana alam, musibah, epidemi, dan masalah lingkungan:

a) Apabila suatu tingkat pertahanan sipil telah ditetapkan atau dicabut, dan dana yang tersedia tidak mencukupi untuk memastikan dukungan dalam menanggapi dan mengurangi dampak dari suatu insiden atau bencana;

b) Menteri yang bertanggung jawab atas bidang yang ditugaskan, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Tetap Komite Pengarah Pertahanan Sipil Nasional, akan memberikan saran kepada Perdana Menteri mengenai keputusan terkait regulasi.

Keputusan Nomor 9/2026/QD-TTg berlaku efektif sejak tanggal 20 April 2026.