Perbup Buleleng Tentukan Jam Kerja ASN Mulai 1 Maret 2026
Sumber Foto: Kecamatan Kubutambahan
Hukum

Perbup Buleleng Tentukan Jam Kerja ASN Mulai 1 Maret 2026

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 56 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, telah ditetapkan ketentuan jam kerja dengan sistem 5 (lima) hari kerja yang mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2026.

Adapun rincian jam kerja adalah sebagai berikut:

Hari Senin sampai dengan Kamis

Masuk Kerja : Pukul 07.30 WITA

Istirahat : Pukul 12.00 – 12.45 WITA

Pulang Kerja : Pukul 16.00 WITA

Hari Jumat

Masuk Kerja : Pukul 07.00 WITA

Istirahat : Pukul 11.00 – 11.30 WITA

Pulang Kerja : Pukul 14.00 WITA

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan diketahui bersama. Atas perhatian dan kerja sama masyarakat, kami ucapkan terima kasih.