Pemerintah Tunda Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital Berisiko Tinggi
Sumber Foto: facebook.com
Hukum

Pemerintah Tunda Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital Berisiko Tinggi

Cakra Media - Pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksanaan dari PP TUNAS untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan beraktivitas di internet dengan lebih aman.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Indonesia disebut menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak di ruang digital dengan batasan usia yang tegas melalui regulasi pemerintah.

Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menyatakan proses penyesuaian akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital yang termasuk kategori berisiko tinggi mematuhi regulasi tersebut.

Lindungi Anak dari Ancaman Digital

Menurut Meutya, kebijakan ini diambil karena anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia digital, mulai dari paparan konten tidak pantas hingga berbagai bentuk kejahatan siber.

Beberapa risiko yang menjadi perhatian pemerintah antara lain paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adalah adiksi,” kata Meutya.

Ia menilai algoritma pada platform digital sering kali membuat anak-anak sulit mengontrol waktu serta jenis konten yang mereka konsumsi.

Karena itu, pemerintah merasa perlu hadir untuk membantu para orang tua yang selama ini harus menghadapi dampak tersebut sendirian.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya.

Menuju Ruang Digital yang Lebih Aman

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan transformasi digital di Indonesia berjalan seiring dengan tanggung jawab melindungi generasi muda.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, serta mendukung tumbuh kembang anak.

Meski demikian, pemerintah menyadari penerapan aturan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” kata Meutya.

Namun menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi masa depan generasi muda di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.