Pemerintah Terapkan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Cakra Media - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari PP TUNAS yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan beraktivitas di internet dengan lebih aman.
Melalui aturan tersebut, mulai 28 Maret 2026, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring, akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi anak dari berbagai ancaman di internet, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi penipuan online.
Pemerintah menilai perlindungan terhadap anak di dunia digital menjadi hal yang penting seiring pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya penggunaan internet di kalangan anak dan remaja.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap transformasi digital di Indonesia dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga keamanan generasi muda, sehingga ruang digital menjadi lebih aman, sehat, serta mendukung tumbuh kembang anak.




