Pembayaran THR PPPK Ambon Terganjal Regulasi Pusat
Cakra Media - RRI.CO.ID, Ambon: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) dari pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Joppie Silanno, terkait kesiapan pembagian THR bagi ASN menjelang lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Untuk ASN, kita menyiapkan sebanyak Rp32 miliar. Namun, bagi PPPK maupun paruh waktu, masih menunggu terbitnya PP sebagai dasar hukum pelaksanaanya," kata Selano di Ambon, Jumat, 6 Maret 2026
Menurutnya, Pemkot telah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Aturan tersebut hanya baru menjelaskan secara rinci mengenai pembayaran THR bagi PNS, sedangkan ketentuan untuk PPPK dan pegawai paruh waktu belum dijelaskan secara jelas.
“Jadi kita sudah dapat PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026, tetapi kita masih menunggu PP-nya," ucapnya
Ia bilang, sejumlah pemberitaan menyebutkan PPPK juga berpotensi menerima THR pada 2026, namun kepastian tersebut tetap menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Ambon saat ini mencapai 7.563 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 4.766 PNS dan CPNS serta 2.795 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.




