Kemenperin Terapkan Peraturan Baru untuk Ketelusuran Pangan
Cakra Media - Menurut peraturan baru, kegiatan penelusuran pangan harus mengikuti prinsip "satu langkah sebelum - satu langkah setelah". Secara khusus, semua perusahaan produksi dan bisnis harus secara jelas mengidentifikasi sumber bahan baku atau produk setengah jadi dari tahap sebelumnya, dan juga harus mengetahui secara tepat unit mana yang menerima produk tersebut pada tahap selanjutnya.
Untuk memastikan ketelusuran yang cepat, semua informasi setelah setiap tahap harus dikodekan dan diidentifikasi menggunakan metode yang sesuai, untuk diambil kembali bila diperlukan (seperti melalui kode QR di ponsel).
Salah satu poin penting dalam Surat Edaran tersebut adalah persyaratan bagi perusahaan produksi dan bisnis untuk secara teratur membuat dan menyimpan informasi relevan yang lengkap dalam bentuk basis data. Data ini mencakup segala hal mulai dari bahan baku, proses produksi, dan pengujian hingga sirkulasi dan distribusi.
Secara khusus, basis data perusahaan akan terhubung langsung ke Sistem Ketelusuran Pangan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Sinkronisasi ini akan memberikan dukungan kuat bagi manajemen negara dan transparansi pasar.
Prosedur pengambilan dan penarikan darurat
Surat edaran tersebut dengan jelas menetapkan bahwa perusahaan harus segera melakukan penelusuran asal produk ketika menemukan produk yang tidak aman, menunjukkan tanda-tanda pelanggaran hukum, atau ketika menerima permintaan dari lembaga negara yang berwenang.
Proses penelusuran dilakukan secara ketat melalui langkah-langkah berikut:
Langkah pertama adalah mengidentifikasi batch. Berdasarkan nama produk, kode batch, dan tanggal produksi, tentukan secara akurat batch produk yang akan ditelusuri. Kemudian, tinjau catatan produksi dan pengujian serta hubungi pemasok bahan baku, produk setengah jadi, atau kemasan untuk mengumpulkan informasi.
Selanjutnya, pemberitahuan dan penarikan produk harus diimplementasikan. Fasilitas manufaktur mengirimkan pemberitahuan mendesak kepada distributor dan dealer untuk memastikan jumlah yang dikonsumsi dan persediaan yang tersisa guna melakukan penarikan produk jika diperlukan. Berdasarkan hal ini, bisnis mengidentifikasi penyebab masalah keamanan pada batch produk tersebut. Bagi bisnis, jika mereka menemukan produk yang tidak aman, mereka harus segera memberi tahu fasilitas manufaktur untuk mengoordinasikan proses penelusuran.
Terakhir, laporan hasil diperlukan. Setelah menyelesaikan proses pemulihan, fasilitas tersebut harus menyiapkan laporan terperinci yang menguraikan hasil pemulihan, tindakan korektif yang diambil, penyebab insiden, dan solusi perbaikan yang diterapkan.
Selain kesadaran diri dari pelaku usaha, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan juga mencatat bahwa selama inspeksi, jika ditemukan pelanggaran peraturan keamanan pangan, pihak berwenang akan mengeluarkan dokumen yang mewajibkan perusahaan untuk menerapkan ketelusuran. Pada saat yang sama, untuk melindungi konsumen, lembaga pengelola akan memasang peringatan tentang produk yang melanggar di portal informasi ketelusuran untuk segera menginformasikan kepada publik dan organisasi terkait.




