Kemenkum Bali Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup dan Evaluasi Propemperda di Tabanan
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Kemenkum Bali Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup dan Evaluasi Propemperda di Tabanan

RRI.CO.ID, Tabanan — Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Bali menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), inventarisasi dan evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta pendampingan pengisian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Tabanan, Rabu 25 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan regulasi di atasnya, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan itu dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mustiqo Vitra Ardhiansyah, Staf Ahli Bupati Tabanan, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda Tabanan, serta Tim Pokja Harmonisasi dan IRH.

Dalam arahannya, Eem Nurmanah menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas, melainkan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Perencanaan yang baik akan menentukan kualitas regulasi yang dihasilkan. Melalui kegiatan ini, kita memastikan setiap Raperda sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan hukum masyarakat,” ujarnya.

Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tabanan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Bali juga melakukan monitoring dan evaluasi Propemperda serta pendampingan pengisian IRH sebagai instrumen pengukur kualitas tata kelola regulasi daerah. Berdasarkan evaluasi terakhir, Kabupaten Tabanan mencatat skor IRH 98,72 dengan kategori AA (Istimewa).

Meski telah meraih predikat istimewa, Kemenkum Bali menargetkan nilai IRH Tabanan dapat mencapai angka sempurna, yakni 100, pada 2026. Menurut Eem, capaian tersebut berpotensi memberikan efek berganda, termasuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di daerah.

Untuk mencapai target tersebut, Tim Pendamping IRH Kanwil Kemenkum Bali diminta mengawal pemenuhan empat variabel utama penilaian, mulai dari aspek koordinasi hingga penguatan basis data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Melalui sinergi ini, Kemenkum Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap kualitas regulasi daerah semakin meningkat dan mampu mendorong pembangunan yang maju, sejahtera, serta berlandaskan kepastian hukum.