Jadwal Ganjil Genap Jakarta 6 Maret 2026: Kendaraan Pelat Genap Dibatasi
Sumber Foto: Tribunnews.com
Hukum

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 6 Maret 2026: Kendaraan Pelat Genap Dibatasi

Cakra Media - Ringkasan Berita:

Sistem ganjil genap hari ini bagi kendaraan dengan pelat angka akhir genap, berlaku di 25 ruas jalan utama Jakarta

Bagi pengendara yang nekat melanggar aturan ini, siap-siap dikenakan tilang dan denda maksimal

Kebijakan ini mencakup ruas jalan di Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Barat, termasuk sejumlah akses menuju gerbang tol dalam kota

TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini jadwal ganji genap di Jakarta yang berlaku pada hari ini Jumat 6 Maret 2026

Ganjil Genap di Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor sesuai pelat nomor berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Melalui aturan tersebut kendaraan pribadi yang melintas dibatasi sesuai dengan plat nomor kendaraan (ganjil-genap) demi terciptanya kelancaran lalu lintas.

Sistem ganjil genap sendiri belaku setiap hari di beberapa ruas wilayah yang ada di Jakarta, baik itu Jakarta Selatan, Jakaarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

Jadwal ganjil genap hari ini Jumat 6 Maret 2026, diberlakukan buat buat pelat kendaraan genap, karena merupakan tanggal genap

Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.

Penerapan sistem ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi, yakni waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam yakni pukul 16.00-21.00 WIB.

Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Berikut ini ada 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap :

1. Jakarta Pusat

Untuk area Jakarta Pusat, inilah ruas jalan yang diberlakukan siste Ganjil Genap.

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

2. Jakarta Selatan

Untuk area Jakarta Selatan, inilah ruas jalan yang diberlakukan siste Ganjil Genap.