Bea Cukai Jateng DIY Sita 18,4 Juta Batang Rokok Ilegal
Sumber Foto: Liputanesia.co.id
Cakra Liputan

Bea Cukai Jateng DIY Sita 18,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Cakra Media - Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menyita 18,4 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai sepanjang Januari 2025, dengan total nilai mencapai Rp27 miliar.

Awal Kejadian

Penindakan terhadap rokok ilegal oleh Bea Cukai Jateng DIY berlangsung intensif, dengan tercatat 139 aksi penindakan selama bulan Januari. Tindakan ini dilakukan untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang semakin meluas di wilayah tersebut.

Perkembangan

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menyatakan bahwa pelaku penyelundupan rokok ilegal semakin kreatif dalam menggunakan berbagai moda transportasi. Mereka memanfaatkan truk dengan kompartemen tersembunyi, mobil penumpang yang dimodifikasi, dan bus antarkota. Selain itu, penjualan rokok ilegal juga menjangkau platform e-commerce, yang menjadi saluran baru bagi para pelaku.

Kondisi Terakhir

Megah mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga mengancam industri rokok legal yang menyediakan lapangan pekerjaan bagi banyak orang. Ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.