BPJS Ketenagakerjaan Berikan Diskon Iuran BPU 50 Persen
Cakra Media - BPJS Ketenagakerjaan memberikan diskon sebesar 50 persen untuk iuran peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Awal Kejadian
Kebijakan ini ditujukan kepada pekerja informal seperti pedagang, ojek online, nelayan, dan freelancer yang belum sepenuhnya terlindungi dari risiko kerja. Dengan diskon ini, peserta hanya perlu membayar setengah dari iuran normal, sehingga biaya menjadi lebih terjangkau.
Perkembangan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Ahmad Pauzi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kepesertaan dan memberikan keringanan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Program diskon mencakup perlindungan dasar seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pekerja yang tetap aktif sebagai peserta akan mendapatkan manfaat santunan jika mengalami kecelakaan kerja atau perlindungan bagi ahli waris jika meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong masyarakat untuk segera mendaftar atau mengaktifkan kembali kepesertaan melalui aplikasi digital atau kantor cabang terdekat.
Kondisi Terakhir
Kebijakan diskon iuran BPU ini berlaku hingga Maret 2026 untuk sektor transportasi dan hingga Desember 2026 untuk sektor lainnya. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa promo berakhir.




