Asphija Dukung Perda KTR DKI, Minta Keterlibatan dalam Aturan Teknis
Cakra Media - Jadi intinya...
Asphija mendukung Perda KTR DKI, namun minta dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis.
Pelarangan total merokok di tempat hiburan malam dinilai tidak tepat bagi pengunjung dewasa.
Sektor hiburan tertekan kenaikan pajak, meminta tidak ditambah pelarangan yang memberatkan.
Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyatakan siap mendukung penerapan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun pelaku usaha meminta dilibatkan dalam penyusunan aturan teknisnya.
Ketua Umum Asphija, Kukuh Prabowo, mengatakan pengaturan kawasan tanpa rokok tidak seharusnya mematikan sektor hiburan seperti kafe, bar, dan live music.
“Sejak awal kami mengawal Perda KTR DKI Jakarta. Pada dasarnya kami siap mendukung program pemerintah yang baik dan tepat sasaran,” kata Kukuh dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, pelarangan total merokok di tempat hiburan malam dinilai kurang tepat. Pasalnya, pengunjung tempat hiburan merupakan orang dewasa dengan batas usia minimal 21 tahun.
“Bahkan untuk akses masuknya juga harus berbayar. Jadi artinya orang-orang yang masuk memang adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa,” ucap dia.
Asphija berharap sebelum aturan teknis Perda KTR diterbitkan, pelaku usaha tetap dilibatkan dalam pembahasan.
“Kami berharap sebelum ada aturan teknis dari Perda KTR DKI Jakarta, kami tetap diajak diskusi, dilibatkan sehingga peraturannya tetap adil dan mengakomodir kepentingan bersama,” lanjut Kukuh.
Sosialisasi dan Edukasi
Dia menilai penerapan KTR seharusnya lebih menekankan sosialisasi dan edukasi, bukan semata penekanan sanksi.
Pelaku usaha hiburan juga tengah menghadapi tekanan setelah Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif pajak hiburan sejak Januari 2024. Pajak diskotik, karaoke, kelab malam, dan bar naik dari 25 persen menjadi minimal 40 persen hingga maksimal 75 persen.
Kukuh menyebut kenaikan tarif pajak tersebut berdampak pada penurunan kunjungan dan omzet pelaku usaha sekitar 30 hingga 40 persen.
“Sektor hiburan kita sebenarnya tidak kalah saing dari Bangkok atau Kuala Lumpur. Jangan lagi ditambah berbagai pelarangan yang justru semakin menekan,” tegasnya.




