YLBH CaKRA Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan Pemilik Toko Kembar Store
Sumber Foto: Liputanesia.co.id
Cakra Liputan

YLBH CaKRA Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan Pemilik Toko Kembar Store

Lhokseumawe - Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) telah mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe dan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. Permohonan ini diajukan melalui aplikasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor register perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm.

Gugatan ini mewakili pemilik toko Kembar Store, yang mengklaim bahwa telah terjadi tindakan upaya paksa oleh oknum anggota Polres Lhokseumawe yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum (due process of law).

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Munawir, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 11 Maret 2026 ketika seorang pria datang ke Kembar Store untuk membeli satu unit iPhone 11. Sekitar 22 menit setelahnya, sejumlah anggota Polres Lhokseumawe mendatangi toko tersebut.

"Berdasarkan keterangan klien kami, petugas langsung melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, sebagaimana diatur dalam KUHAP," ungkap Munawir.

Ada beberapa poin penting yang menjadi dasar permohonan praperadilan ini. Pemohon mendalilkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah, dan menyerupai tindakan agent provocateur.

Selanjutnya, Munawir juga mengungkapkan bahwa terdapat selisih jumlah barang yang disita. Petugas diduga membawa 77 unit iPhone, namun dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) yang diterbitkan 19 hari kemudian, hanya tercantum 75 unit.

"Ada dua unit iPhone yang tidak tercatat secara hukum, termasuk beberapa ponsel milik pekerja dan pelanggan yang diduga ikut disita namun tidak masuk dalam daftar resmi," jelasnya.

Munawir melanjutkan bahwa penggeledahan diduga dilakukan tanpa pendampingan dari perangkat desa (Geuchik). Pekerja toko juga diduga sempat diamankan lebih dari 2×24 jam tanpa status hukum yang jelas.

Pada permohonan praperadilan, pemohon juga mendalilkan bahwa terdapat upaya paksa terhadap salah satu pekerja untuk mentransfer uang hasil penjualan sebesar Rp3.800.000 ke rekening pribadi oknum anggota.

"Permohonan praperadilan ini adalah upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian. Tindakan menyita barang tanpa mencatatnya secara transparan dalam dokumen resmi merupakan bentuk penyitaan yang mencederai integritas penegakan hukum," tegas tim kuasa hukum.

Melalui persidangan ini, mereka mengharapkan Majelis Hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap pemilik toko adalah TIDAK SAH secara hukum. Mereka juga berargumen bahwa segala bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum tidak dapat dijadikan dasar pembuktian.