Wartawan Menghadapi Intimidasi Saat Meliput Sidang Terbuka Pengusaha SPBU Vs Patra Niaga di Gresik
Sumber Foto: Lintas Perkoro
Cakra Liputan

Wartawan Menghadapi Intimidasi Saat Meliput Sidang Terbuka Pengusaha SPBU Vs Patra Niaga di Gresik

Dalam sebuah insiden yang mengejutkan, seorang wartawan mengalami intimidasi dan ancaman hukum saat meliput sidang perbuatan melawan hukum (PMH) antara Zainal Abidin, pemilik SPBU di Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, melawan PT Pertamina Patra Niaga dan HM Wahyudin Husein. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 7 November 2024, menarik perhatian publik karena situasi yang menegangkan yang dialami oleh jurnalis.

Wartawan yang dimaksud, Rezereno dari media Rakyat Merdeka Online (RMOL), mengungkapkan pengalaman buruknya saat hendak memasuki ruang sidang. Dia mengatakan bahwa ada beberapa orang tidak dikenal yang melarangnya masuk, meskipun sidang tersebut dilaksanakan secara terbuka. "Saya sempat berdebat dengan orang tersebut, menjelaskan bahwa sidang ini terbuka untuk umum, namun mereka tetap tidak mengizinkan saya masuk," jelasnya.

Reno mencatat bahwa dia tidak sempat merekam kejadian tersebut, tetapi berharap rekaman CCTV di Pengadilan dapat membuktikan peristiwa itu. Selain dirinya, ada juga rekan-rekannya yang mengalami ancaman di dalam ruang sidang. "Ada wartawan lain yang diancam dengan pertanyaan apakah sudah mendapatkan izin untuk mendokumentasikan sidang. Jika tidak, mereka akan dilaporkan," tambahnya.

Mochamad Fatkur Rahman, juru bicara Pengadilan Negeri Gresik, ketika dihubungi mengenai kejadian ini menyatakan bahwa dia tidak mengetahui peristiwa tersebut karena fokus pada persidangan. Ia menekankan bahwa wartawan diizinkan untuk meliput sidang terbuka, asalkan tidak mengganggu jalannya persidangan. "Hanya Majelis Hakim yang memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang boleh mengikuti sidang dan melakukan dokumentasi," ujarnya.

Sidang yang melibatkan Zainal Abidin sebagai penggugat dan PT Pertamina Patra Niaga serta HM Wahyudin Husein sebagai tergugat berlangsung lancar. Penggugat mengajukan saksi ahli terkait legal standing kuasa hukum tergugat. Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 14 November 2024.

Perkara ini, dengan nomor 46/Pdt.G/2024/PN Gsk, melibatkan gugatan yang diajukan oleh Zainal Abidin terhadap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan HM Wahyudin Husein. Dalam gugatan ini, Zainal meminta agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan untuk menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi yang mencapai Rp 101,6 miliar.

Dengan situasi ini, perhatian lebih lanjut terhadap perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas peliputan menjadi semakin mendesak, terutama terkait dengan hak untuk meliput persidangan yang berlangsung secara terbuka.