Wali Kota Medan Tegaskan Tarif Parkir Tidak Naik Selama Ramadhan Fair
Sumber Foto: facebook.com
Hukum

Wali Kota Medan Tegaskan Tarif Parkir Tidak Naik Selama Ramadhan Fair

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, sudah menegaskan: tidak boleh ada kenaikan tarif parkir selama Ramadhan Fair XX Tahun 2026.

Tarif resmi tetap Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026. Bahkan, Rico mengaku telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk rutin patroli dan memastikan tidak ada pelanggaran.

“Tidak ada tarif parkir dinaikkan. Semua harus normal sesuai peraturan,” tegasnya.

Namun di lapangan, sejumlah pengunjung mengaku masih diminta membayar parkir sepeda motor hingga Rp5.000, bahkan tanpa karcis resmi.

“Masih Rp5.000, tidak ada karcis. Petugas jarang terlihat,” ujar salah satu pengunjung Ramadhan Fair.

Keluhan ini memunculkan pertanyaan: apakah pengawasan sudah berjalan maksimal? Atau larangan kenaikan tarif hanya sebatas pernyataan?

Praktik kutipan parkir di atas tarif resmi disebut bukan hal baru setiap kali Ramadhan Fair digelar. Jika benar terjadi, kondisi ini jelas bertolak belakang dengan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem parkir yang tertib dan transparan.

Rico meminta masyarakat melapor jika menemukan pelanggaran.

“Laporkan, nanti saya tindak,” ujarnya.

Kini publik menunggu. Apakah instruksi tegas itu benar-benar ditegakkan di lapangan? Atau justru masyarakat yang kembali harus menelan kenyataan membayar lebih dari ketentuan?

Ramadhan Fair adalah agenda pemerintah untuk masyarakat. Maka sudah seharusnya aturan ditegakkan tanpa celah.