Wagub Kalsel Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda pada Sidang Paripurna DPRD
Tanpa Kategori
Sidang Paripurna DPRD, Wagub Kalsel Hasnuryadi Sampaikan Penjelasan 3 Rancangan Peraturan Daerah
Biro Administrasi Pimpinan
18 Februari 2026
267
Share on Facebook
Share on Twitter
Banjarmasin – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan Penjelasan Gubernur Kalsel atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel pada Rabu (18/2/2026) pagi.
Bertempat di Aula Rapat Paripurna H Mansyah Adrian, penjelasan Gubernur atas tiga buah Raperda disampaikan oleh Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, yang diawali Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalsel No 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dimana disampaikan oleh Wagub Hasnuryadi, bahwa setelah Perda berjalan 2 tahun perlu dilakukan evaluasi terhadap tarif dan objek pajak serta retribusi.
Kemudian juga efektivitas dalam meningkatkan kemandirian keuangan daerah, keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, kesesuaian dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, serta penyempurnaan tata kelola dan kepastian hukum.
“Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan, optimalisasi retribusi, pengakomodasian objek retribusi baru, atas layanan dan pemanfaatan barang milik daerah. Selain itu juga penyesuaian kelembagaan perangkat daerah guna mewujudkan pengelolaan pendapatan yang transparan dan akuntabel,” sampai Wagub Hasnuryadi.
Selanjutnya, penjelasan Gubernur terkait Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), yang perlu disusun kembali untuk menyesuaikan kewenangan dan keterlibatan badan usaha sebagai unsur strategis, serta mengintegrasikan dan menyinergikan dengan program TPB dalam rencana pembangunan daerah.
“Fokus utamanya adalah mendorong efektivitas dan percepatan kesejahteraan sosial, khususnya penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial,” lanjut Wagub Hasnuryadi.
Terakhir, penjelasan Gubernur Kalsel atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalsel No 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, adalah terjadi penyesuaian kewenangan terhadap pemda provinsi mengenai air tanah dan tata cara perizinan.
“Tujuan perubahan ini adalah untuk memberikan landasan yang jelas untuk perlindungan hak rakyat atas air, keberlanjutan sumber air, kepastian hukum, pelibatan masyarakat dan pengendalian daya rusak air demi pembangunan berkelanjutan,” tegas Wagub.
Ditemui usai rapat paripurna, Wagub Hasnuryadi menyampaikan harapan agar dapat muncul saran-saran dan keputusan-keputusan yang terbaik atas penjelasan yang telah disampaikan.
“Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan saran-saran yang konstruktif dan menghasilkan keputusan-keputusan yang tentunya untuk mensejahterakan masyarakat Banua Kalsel tercinta,” ujar Wagub Hasnuryadi.
“Tadi juga disampaikan saran-saran dari beberapa Anggota DPRD yang akan kami sampaikan ke Pak Gubernur. Dan kami sangat mengapresiasi atas saran-saran yang konstruktif tersebut, dan insya Allah akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya,” lanjut Wagub.
Selanjutnya atas penjelasan Gubernur yang telah disampaikan, akan disampaikan tanggapan fraksi-fraksi yang rencana akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 25 Februari mendatang.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Forkopimda Kalsel atau yang mewakili, Sekda bersama sejumlah pejabat lingkup Pemprov Kalsel serta sejumlah pejabat instansi vertikal dan lembaga, BUMD/BUMN serta Perbankan di lingkungan Provinsi Kalsel. (Ran/Adpim)
Foto : Naimah Mahmudah
Share on Facebook
Share on Twitter
Berita Sebelumnya
Meski Kebutuhan Masyarakat Meningkat, Ketersediaan Bahan Pokok di Kalsel Aman Terkendali Selama ...
Berita Selanjutnya
Tim Penggerak PKK Provinsi Kalsel Tadarusan Al-Quran Ramadan 1447 Hijriah
Biro Administrasi Pimpinan
Berita Terkait Berita Lain dari Penulis/Author Berita Lain dari Kategori
Gubernur H. Muhidin Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK RI; Berharap Rapi dan Penilaian yang Baik
31 Maret 2026
Forum Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2027, Pemprov Kalsel Pastikan Program Kegiatan Berbasis Kebutuhan Nyata dan Berdampak Terukur Berkelanjutan
30 Maret 2026
Pemprov Kalsel Gelar Penandatangan Kontrak Pembangunan Jembatan Penghubung Kalimantan – Pulau Laut; Gubernur H. Muhidin Minta Kontraktor Segera Lakukan Pengerjaan
30 Maret 2026
Prev Next
Berikan Komentar
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Rekomendasi Berita
Paman Birin Lepas Gowes HUT Korpri ke-51 dari Kantor Setdaprov Kalsel
2 Desember 2022
Gubernur H. Muhidin Komitmen Jaga Kekompakan untuk Pembangunan Banua; Hadiri Buka Bersama Wakil Gubernur Kalsel ...
8 Maret 2026
Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Dimensi Penurunan Tingkat Pengangguran; Pemprov Kalsel Komitmen Pengurangan Jumlah Pengangguran
1 April 2026
Ketua TP PKK Hj. Fathul Jannah Hadiri Kajian Muslimah di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin
31 Maret 2026
Gubernur H. Muhidin Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK RI; Berharap Rapi dan Penilaian yang ...
31 Maret 2026
Tanpa Kategori
Penuh Keakraban dan Kebersamaan, Gubernur H. Muhidin dan Istri Hj. Fathul Jannah Resmikan Lapangan Tenis ...
Biro Administrasi Pimpinan
26 Januari 2026
8730
Banjarbaru – Ditandai dengan servis pembuka laga tenis perdana melawan Kepala Binda ...
Pemprov Kalsel Tetapkan Tema dan Logo Harjad ke-72 Tahun 2022
6 Agustus 2022
Buya Arrazy Beberkan Makna Kematian Sebelum Mati
15 Juni 2022
Gubernur H. Muhidin Dukung Posbankum se-Kalsel; Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat hingga Desa/Kelurahan
26 Januari 2026




