Videografer Amsal Sitepu Dibebaskan oleh PN Medan: Kronologi dan Kontroversi Kasus
Sumber Foto: BBC
Cakra Liputan

Videografer Amsal Sitepu Dibebaskan oleh PN Medan: Kronologi dan Kontroversi Kasus

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada Rabu (1/4). Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan atas tindakan terdakwa. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," ujar Hakim Girsang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, karena dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis bebas ini dikeluarkan sehari setelah hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal, yang diajukan oleh Komisi III DPR.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo yang dilakukan oleh Amsal melalui CV Promiseland. Ia menawarkan jasa pembuatan video dengan biaya Rp30 juta per desa. Proses penawaran berlangsung terpisah dan beberapa desa sempat menolak sebelum akhirnya setuju menggunakan jasa Amsal.

Kronologi Kasus

Menurut Willyam Raja D. Halawa, kuasa hukum Amsal, kasus ini muncul setelah adanya pengembangan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo. Amsal, yang sebelumnya berstatus saksi, ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025. Ia dituduh melakukan mark up dalam penawaran dan pelaksanaan proyek pembuatan video profil desa.

Tuduhan tersebut mencakup anggaran untuk konsep, ide, dan beberapa elemen produksi yang dianggap berlebihan. Jaksa mengklaim bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp202 juta.

Pembelaan Terdakwa

Dalam persidangan, sejumlah kepala desa menyatakan kepuasan terhadap hasil pekerjaan pembuatan video profil desa yang dikerjakan oleh CV Promiseland. Mereka mengaku bahwa pekerjaan tersebut telah dilakukan sesuai kesepakatan dan tidak ada masalah dalam proses pembayaran yang telah dikenakan pajak.

Amsal dalam pledoinya menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat jahat dan meminta agar majelis hakim membebaskannya. Ia berargumen bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana, dan menyoroti dampak negatif yang dialaminya dan keluarganya akibat pemberitaan media.

Respon Masyarakat dan DPR

Kasus ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, dengan beberapa pengamat menilai bahwa dakwaan terhadap Amsal mencerminkan kegagapan penegak hukum dalam menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru. Komisi III DPR juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menanggapi desakan publik terkait ketidakadilan dalam kasus ini.

Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, mengingatkan pentingnya menghadirkan keadilan substantif dalam penegakan hukum. Kasus ini menjadi ilustrasi dari tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menerapkan peraturan baru yang bersifat kompleks.

Dalam konteks yang lebih luas, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa banyak kasus kontroversial yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dapat menjadi cerminan dari implementasi KUHP dan KUHAP yang masih belum ideal.