Titiek Soeharto Kritisi Penandatanganan Peraturan Menteri Kehutanan Saat Umrah
Sumber Foto: rakyatpos.id
Hukum

Titiek Soeharto Kritisi Penandatanganan Peraturan Menteri Kehutanan Saat Umrah

Cakra Media - Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto mengkritik Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penandatanganan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 yang dianggap cacat administrasi. Kritikan ini muncul dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR pada 14 Juli 2026.

Awal Kejadian

Dalam rapat tersebut, Titiek Soeharto mempertanyakan keabsahan peraturan yang ditandatangani pada 13 Juli 2026, sementara Menteri Kehutanan diketahui sedang menjalankan ibadah umrah sejak 11 Juli 2026. Ia menekankan kejanggalan yang muncul dari fakta ini dan menyatakan, "Menteri berangkat (Umrah) tanggal 11, kok bisa menandatangani SK Menteri Kehutanan tanggal 13? Tanda tangan basah lagi! Jangan sampai menterinya sendiri tercela."

Perkembangan

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mencoba menjelaskan bahwa terdapat mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) di lingkungan internal kementerian. Namun, penjelasan ini justru memicu interupsi dari anggota lain di DPR, yang menunjukkan bukti bahwa Permenhut tersebut telah dimuat dalam Lembaran Negara dengan nomor Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468.

Kondisi Terakhir

Akhirnya, rapat memutuskan untuk menghentikan sementara peraturan tersebut, dengan pernyataan dari Rohmat Marzuki bahwa peraturan itu belum diundangkan dan masih dalam tahap persetujuan.