Tiga Raperda Strategis Ponorogo Segera Disetujui Menjadi Perda
Cakra Media - PENYUSUNAN tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis di Ponorogo memasuki babak akhir. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo bersama Plt Bupati Lisdyarita menyetujui penerbitan Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat; Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan; serta Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi peraturan daerah (perda), Senin (2/3/2026).
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menjelaskan bahwa rapat pengambilan keputusan bersama itu menindaklanjuti hasil fasilitasi gubernur Jawa Timur (Jatim) terkait materi masing-masing raperda. Pun, bupati Ponorogo berkirim surat ke Surabaya perihal usul persetujuan bersama pembentukan peraturan daerah tahun 2026.
“Proses fasilitasi merupakan tahapan penting untuk memastikan substansi peraturan daerah selaras dengan kepentingan umum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memenuhi aspek teknis dan yuridis,” kata Kang Wi –sapaan Dwi Agus Prayitno.
Menurut dia, tiga raperda yang sudah lolos fasilitasi itu memiliki nilai strategis karena bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan, menjaga ketahanan pangan daerah, serta meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan. Kang Wi berharap perda-perda itu kelak dapat menjadi dasar hukum dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Wujud keseriusan dalam menyesuaikan kebutuhan hukum daerah dengan perkembangan dan dinamika masyarakat. Peraturan daerah akan menjadi landasan yang kuat, adaptif, dan responsif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengaku bakal mengajukan permohonan nomor registrasi kepada gubernur Jawa Timur agar tiga raperda strategis itu segera menjadi peraturan daerah (perda). Bunda Lis –sapaan Lisdyarita– menggarisbawahi perda tentang pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat yang bertujuan mendorong perputaran ekonomi daerah sekaligus memberikan ruang bagi pelaku UMKM. “Pasar rakyat diupayakan dapat terlegalkan dan teranggarkan dengan baik agar pelaksanaannya lebih terencana dan berkelanjutan sehingga roda perekonomian terus bergerak dan para pelaku UMKM dapat meningkatkan usaha mereka,” harapnya.
Terpisah, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sunyoto mengungkapkan bahwa pembahasan final tiga raperda strategis itu sudah menyesuaikan dengan hasil fasilitasi. Sunyoto menyebutnya sebagai upaya penyempurnaan. “Kami juga mengusulkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Yaitu, usulan tambahan berupa raperda tentang pembentukan desa baru dan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah,” ungkapnya.
Kata dia, usulan raperda tentang pembentukan desa baru merupakan bagian dari pemekaran wilayah guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat kohesi sosial, serta mendorong tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru di tingkat lokal. Sedangkan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah bertujuan mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, dan akuntabel. “Dua raperda ini tidak kalah strategisnya,” tegas Sunyoto. (kominfo/mey/nky)




