Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin Terancam Ditutup di Toraja Utara
Cakra Media - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara melaksanakan operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin, dimulai sejak Senin malam (23/6). Operasi ini bertujuan untuk menindak semua tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin yang sah.
Awal Kejadian
Kasatpol PP Toraja Utara, Ryanto Yusup, menyatakan bahwa razia akan berlangsung hingga akhir bulan ini. Selain menargetkan tempat hiburan malam yang tidak berizin, penertiban juga mencakup tempat hiburan yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.
Perkembangan
Ryanto mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari PTSP, banyak tempat hiburan malam di daerah tersebut yang tidak memiliki izin lengkap. Hal ini mendorong tim untuk melakukan pendataan. Operasi ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya pihaknya memberikan teguran baik secara tertulis maupun lisan yang tidak diindahkan.
Kondisi Terakhir
Setelah penertiban, jika semua dokumen dianggap lengkap dan sesuai dengan prosedur, Satpol PP akan melakukan penutupan terhadap tempat hiburan yang tidak mematuhi peraturan. Saat ini, operasi penertiban masih berlangsung dengan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti PTSP, Dinas Pariwisata, Kepolisian, TNI, serta pemerintah setempat.




