TASPEN Laksanakan Pemusnahan 221 Ribu Arsip Secara Serentak di Indonesia
Cakra Media - PT TASPEN (Persero) melaksanakan pemusnahan 221.298 arsip periode tahun 2025 secara serentak di seluruh Indonesia pada 10 Juli 2026. Pemusnahan ini mencakup 102.545 arsip dengan retensi kurang dari 10 tahun dan 118.753 arsip dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun.
Awal Kejadian
Pemusnahan arsip dilakukan dengan metode hybrid, melibatkan unit kerja di Kantor Pusat dan 50 Kantor Cabang TASPEN di berbagai wilayah. Proses ini mengikuti prinsip ketelitian dan keamanan, serta memenuhi standar kearsipan yang berlaku.
Perkembangan
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyatakan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan pilar penting dalam tata kelola perusahaan yang akuntabel. Dia menegaskan bahwa pemusnahan arsip adalah bagian dari upaya berkelanjutan TASPEN untuk menjaga integritas informasi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen.
Sejak tahun 2021 hingga 2025, TASPEN telah memusnahkan 1.041.759 dokumen, terdiri dari 752.080 arsip dengan masa retensi kurang dari 10 tahun dan 289.679 arsip dengan masa retensi sekurang-kurangnya 10 tahun. Pemusnahan secara berkala ini mendukung siklus hidup kearsipan yang tertib dan efisien, serta mengurangi risiko penyalahgunaan informasi.
Kondisi Terakhir
Seluruh tahapan pemusnahan telah dinilai oleh Unit Kearsipan dan dilaksanakan sesuai ketentuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta Jadwal Retensi Arsip (JRA). Pengelolaan arsip yang tertib menjadi fondasi transformasi layanan TASPEN, sejalan dengan prinsip 5T. TASPEN juga terus meningkatkan kualitas layanan melalui inovasi digital dan penyempurnaan proses bisnis.




