Sidang Tujuh Terdakwa Yakarim Munir Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Aceh Singkil
Sidang ketujuh terhadap terdakwa Yakarim Munir dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Aceh Singkil pada hari Senin, 3 November 2025. Sidang ini mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan.
Meski demikian, suasana di sekitar gedung pengadilan tetap ramai sejak pagi hari. Sejumlah pendukung Yakarim hadir lebih awal untuk memberikan dukungan moril kepada terdakwa yang sedang menjalani proses hukum. Mereka tampak tertib dan antusias menantikan jalannya persidangan.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Yopi Wijaya, SH., yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Agenda pada sidang kali ini adalah melanjutkan pembuktian perkara yang menjerat Yakarim, bersama dengan enam orang saksi dari PT Delima Makmur.
Proses persidangan berlangsung hingga malam hari dengan penjagaan ketat dari aparat keamanan. Pihak keluarga dan simpatisan berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Meskipun sidang terlambat, pihak pengadilan memastikan bahwa sidang akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan menghadirkan sejumlah saksi serta bukti tambahan untuk memperkuat jalannya persidangan.




