Sejarah dan Peraturan Tunjangan Hari Raya untuk ASN
Home
Ekonomi
Keuangan
Keuangan
Mengenal Sejarah, Tujuan, dan Peraturan THR bagi ASN
20 Feb 2026 10:38 WIB
Pusat Pemberitaan
Oleh - Anisa Putri Haniyah,
Editor - Bunaiya
RRI.CO.ID, Jakarta - Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara telah diberikan sejak awal kemerdekaan Indonesia. Kebijakan tersebut terus berkembang mengikuti dinamika regulasi dan kebutuhan ekonomi nasional setiap tahunnya.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, THR bagi ASN bermula pada masa Presiden Soekarno tahun 1951. Saat itu Perdana Menteri Soekiman menyalurkan uang persekot bernama 'Hadiah Lebaran' yang awalnya berbentuk pinjaman.
Pinjaman tersebut kemudian diangsur melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan secara bertahap. Pada 1954, THR resmi diberikan dengan nominal lebih jelas sebesar Rp125 untuk setiap pegawai.
Memasuki 1994, pemerintah menetapkan aturan khusus mengenai THR bagi pekerja perusahaan melalui regulasi resmi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan.
Aturan itu mewajibkan pengusaha membayar THR menjelang hari raya sesuai agama masing masing pekerja. Tujuan kebijakan tersebut untuk membantu kesejahteraan pekerja menghadapi peningkatan kebutuhan menjelang perayaan keagamaan.
Besaran THR diberikan satu kali dalam setahun senilai satu bulan gaji bagi pekerja. Sementara pekerja dengan masa kerja tiga hingga dua belas bulan memperoleh perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
Memasuki era 2000an, pemberian THR bagi ASN semakin tertata melalui Peraturan Pemerintah yang diterbitkan rutin. Regulasi tersebut mengatur penerima manfaat, jadwal pencairan, serta besaran THR setiap tahun.
Secara umum, Peraturan Pemerintah menjelaskan tujuan THR untuk menjaga daya beli masyarakat nasional. Kebijakan itu juga mendorong belanja aparatur negara serta pensiunan sebagai bentuk apresiasi pengabdian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR dan Gaji Ketiga Belas mencakup PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara. Hak tersebut juga diberikan kepada para pensiunan beserta penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua.
Komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan resmi. Guru serta dosen tanpa tunjangan kinerja dapat menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan berlaku.
Bagi PPPK, THR diberikan dengan syarat masa kerja tertentu sebelum hari raya. Jadwal pembayaran THR ditetapkan paling cepat lima belas hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Kata Kunci / Tags
Aparatur Sipil Negara Aparatur Sipil Negara (ASN) Tunjangan Hari Raya ASN PNS PPPK Sejarah THR ASN Thr THR ASN
Rekomendasi Berita
Berita Terbaru
Memuat berita terbaru.....
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
Loading...
Kantor Pusat LPP RRI
Media radio berita online terpercaya - LPP RRI
📍 Jl. Medan Merdeka Barat No.4-5, Jakarta Pusat.
📞 +6221 350 0584, +6221 351 1086
📩 Pemberitaan: [email protected]
Ketentuan
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Tentang Kami
Peta Situs
Link Terkait
RRI Digital
RRI NET Streaming
RRI Radio Streaming
Audio Library
PPID LPP RRI
JDIH LPP RRI
Get My App
© 2026, Copyright RRI.co.id.
Privacy
Contact
About
Donation
F.A.Q
Pusat Pemberitaan
Voice Of Indonesia
Aceh
Aceh Singkil
Banda Aceh
Lhokseumawe
Meulaboh
Sabang
Takengon
Bali
Denpasar
Singaraja
Bangka Belitung
Sungailiat
Banten
Banten
Bengkulu
Bengkulu
Bintuhan
DI Yogyakarta
Yogyakarta
DKI Jakarta
Jakarta
Gorontalo
Gorontalo
Jambi
Jambi
Sungaipenuh
Jawa Barat
Bandung
Bogor
Cirebon
Jawa Tengah
Purwokerto
Semarang
Surakarta
Jawa Timur
Jember
Kediri
Madiun
Malang
Sampang
Sumenep
Surabaya
Tuban
Kalimantan Barat
Entikong
Pontianak
Sintang
Kalimantan Selatan
Banjarmasin
Kalimantan Tengah
Palangkaraya
Kalimantan Timur
Samarinda
Sendawar
Kalimantan Utara
Malinau
Nunukan
Tarakan
Kepulauan Riau
Batam
Ranai
Tanjungpinang
Lampung
Bandar Lampung
Waykanan
Maluku
Ambon
Bula
Saumlaki
Tual
Maluku Utara
Ternate
Nusa Tenggara Barat
Mataram
Nusa Tenggara Timur
Atambua
Ende
Kupang
Papua
Biak
Bovendigoel
Jayapura
Merauke
Nabire
Serui
Wamena
Papua Barat
Fak Fak
Kaimana
Manokwari
Sorong
Riau
Bengkalis
Pekanbaru
Sulawesi Barat
Mamuju
Sulawesi Selatan
Bone
Makassar
Sulawesi Tengah
Ampana
Palu
Toli Toli
Sulawesi Tenggara
Baubau
Kendari
Sulawesi Utara
Manado
Tahuna
Talaud
Sumatera Barat
Bukittinggi
Padang
Sumatera Selatan
Palembang
Sumatera Utara
Gunung Sitoli
Medan
Nias Selatan
Sibolga
Tanjung Balai




