Sejarah dan Peraturan Tunjangan Hari Raya untuk ASN
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Sejarah dan Peraturan Tunjangan Hari Raya untuk ASN

Home

Ekonomi

Keuangan

Keuangan

Mengenal Sejarah, Tujuan, dan Peraturan THR bagi ASN

20 Feb 2026 10:38 WIB

Pusat Pemberitaan

Oleh - Anisa Putri Haniyah,

Editor - Bunaiya

RRI.CO.ID, Jakarta - Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara telah diberikan sejak awal kemerdekaan Indonesia. Kebijakan tersebut terus berkembang mengikuti dinamika regulasi dan kebutuhan ekonomi nasional setiap tahunnya.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, THR bagi ASN bermula pada masa Presiden Soekarno tahun 1951. Saat itu Perdana Menteri Soekiman menyalurkan uang persekot bernama 'Hadiah Lebaran' yang awalnya berbentuk pinjaman.

Pinjaman tersebut kemudian diangsur melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan secara bertahap. Pada 1954, THR resmi diberikan dengan nominal lebih jelas sebesar Rp125 untuk setiap pegawai.

Memasuki 1994, pemerintah menetapkan aturan khusus mengenai THR bagi pekerja perusahaan melalui regulasi resmi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan.

Aturan itu mewajibkan pengusaha membayar THR menjelang hari raya sesuai agama masing masing pekerja. Tujuan kebijakan tersebut untuk membantu kesejahteraan pekerja menghadapi peningkatan kebutuhan menjelang perayaan keagamaan.

Besaran THR diberikan satu kali dalam setahun senilai satu bulan gaji bagi pekerja. Sementara pekerja dengan masa kerja tiga hingga dua belas bulan memperoleh perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

Memasuki era 2000an, pemberian THR bagi ASN semakin tertata melalui Peraturan Pemerintah yang diterbitkan rutin. Regulasi tersebut mengatur penerima manfaat, jadwal pencairan, serta besaran THR setiap tahun.

Secara umum, Peraturan Pemerintah menjelaskan tujuan THR untuk menjaga daya beli masyarakat nasional. Kebijakan itu juga mendorong belanja aparatur negara serta pensiunan sebagai bentuk apresiasi pengabdian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR dan Gaji Ketiga Belas mencakup PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara. Hak tersebut juga diberikan kepada para pensiunan beserta penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua.

Komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan resmi. Guru serta dosen tanpa tunjangan kinerja dapat menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan berlaku.

Bagi PPPK, THR diberikan dengan syarat masa kerja tertentu sebelum hari raya. Jadwal pembayaran THR ditetapkan paling cepat lima belas hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Kata Kunci / Tags

Aparatur Sipil Negara Aparatur Sipil Negara (ASN) Tunjangan Hari Raya ASN PNS PPPK Sejarah THR ASN Thr THR ASN

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....

Berita Lainnya

Berita Terpopuler

Loading...

Kantor Pusat LPP RRI

Media radio berita online terpercaya - LPP RRI

📍 Jl. Medan Merdeka Barat No.4-5, Jakarta Pusat.

📞 +6221 350 0584, +6221 351 1086

📩 Pemberitaan: [email protected]

Ketentuan

Kebijakan Privasi

Pedoman Media Siber

Tentang Kami

Peta Situs

Link Terkait

RRI Digital

RRI NET Streaming

RRI Radio Streaming

Audio Library

PPID LPP RRI

JDIH LPP RRI

Get My App

© 2026, Copyright RRI.co.id.

Privacy

Contact

About

Donation

F.A.Q

Pusat Pemberitaan

Voice Of Indonesia

Aceh

Aceh Singkil

Banda Aceh

Lhokseumawe

Meulaboh

Sabang

Takengon

Bali

Denpasar

Singaraja

Bangka Belitung

Sungailiat

Banten

Banten

Bengkulu

Bengkulu

Bintuhan

DI Yogyakarta

Yogyakarta

DKI Jakarta

Jakarta

Gorontalo

Gorontalo

Jambi

Jambi

Sungaipenuh

Jawa Barat

Bandung

Bogor

Cirebon

Jawa Tengah

Purwokerto

Semarang

Surakarta

Jawa Timur

Jember

Kediri

Madiun

Malang

Sampang

Sumenep

Surabaya

Tuban

Kalimantan Barat

Entikong

Pontianak

Sintang

Kalimantan Selatan

Banjarmasin

Kalimantan Tengah

Palangkaraya

Kalimantan Timur

Samarinda

Sendawar

Kalimantan Utara

Malinau

Nunukan

Tarakan

Kepulauan Riau

Batam

Ranai

Tanjungpinang

Lampung

Bandar Lampung

Waykanan

Maluku

Ambon

Bula

Saumlaki

Tual

Maluku Utara

Ternate

Nusa Tenggara Barat

Mataram

Nusa Tenggara Timur

Atambua

Ende

Kupang

Papua

Biak

Bovendigoel

Jayapura

Merauke

Nabire

Serui

Wamena

Papua Barat

Fak Fak

Kaimana

Manokwari

Sorong

Riau

Bengkalis

Pekanbaru

Sulawesi Barat

Mamuju

Sulawesi Selatan

Bone

Makassar

Sulawesi Tengah

Ampana

Palu

Toli Toli

Sulawesi Tenggara

Baubau

Kendari

Sulawesi Utara

Manado

Tahuna

Talaud

Sumatera Barat

Bukittinggi

Padang

Sumatera Selatan

Palembang

Sumatera Utara

Gunung Sitoli

Medan

Nias Selatan

Sibolga

Tanjung Balai