Rute Penyeberangan Jarak Jauh Ketapang–Lembar Resmi Beroperasi, Dilayani 7 Kapal dan Ini Daftar Tarifnya
Sumber Foto: Tempo.co
Cakra Liputan

Rute Penyeberangan Jarak Jauh Ketapang–Lembar Resmi Beroperasi, Dilayani 7 Kapal dan Ini Daftar Tarifnya

Rute penyeberangan Ketapang–Lembar resmi beroperasi dan memulai layanan penyeberangan jarak jauh perdananya. Lintas ini menghubungkan Ketapang di Banyuwangi dengan Pelabuhan Lembar di Lombok, serta dilayani tujuh kapal dari tujuh operator yang sebagian besar berdomisili di Pelabuhan Lembar.

Peresmian pelayaran perdana dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada Sabtu, 26 Desember 2020, setelah rute tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan Kementerian Perhubungan. Menurut Budi, Ketapang–Lembar menjadi rute penyeberangan jarak jauh ketiga setelah Surabaya–Lembar dan Jakarta–Surabaya, dengan tujuan membantu mengurai kemacetan di Bali.

Daftar kapal yang melayani rute Ketapang–Lembar

  • KMP Jambo X
  • KMP Liputan XII
  • KMP Portlink VII
  • KMP Dharma Ferry VIII
  • KMP Munic VII
  • KMP Parama Kalyani
  • KMP Swarna Cakra

Dengan armada tersebut, jarak sekitar 125 mil ditempuh dengan waktu pelayaran (sailing time) 12,5 jam dan waktu pelayanan 3 jam. Dalam sehari tersedia 8 trip dengan jadwal tetap dan teratur, yang diharapkan membuat pemanfaatan waktu dan biaya lebih efisien.

Pengoperasian lintas Ketapang–Lembar juga diharapkan mendukung pembangunan daerah sekitar Ketapang dan Lembar melalui munculnya pusat pertumbuhan ekonomi baru, serta mendukung pembangunan nasional. Selain itu, rute ini diharapkan mendorong pertumbuhan sektor lain seperti pariwisata di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan memberikan dampak berganda bagi perekonomian di Jawa Timur dan NTB.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyatakan dukungan terhadap program pemerintah dalam memajukan sektor pariwisata, khususnya melalui peningkatan layanan angkutan ferry jarak jauh Ketapang–Lembar. Ia menyebut hal tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM 308 Tahun 2020 tentang penetapan lintas penyeberangan antara Ketapang–Lembar, sebagai dukungan terhadap kebijakan Gubernur Bali untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Gilimanuk–Denpasar.

Tarif penumpang dan kendaraan

Tarif terpadu rute Ketapang–Lembar ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 309 Tahun 2020. Penumpang kelas ekonomi dewasa dikenakan tarif Rp105.800, sedangkan bayi Rp12.600.

Adapun tarif kendaraan berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

  • Golongan 1: Rp115.890
  • Golongan 2: Rp212.000
  • Golongan 3: Rp352.710
  • Golongan 4 Penumpang: Rp1.083.690
  • Golongan 4 Barang: Rp1.042.510
  • Golongan 5 Penumpang: Rp1.992.935
  • Golongan 5 Barang: Rp1.870.815
  • Golongan 6 Penumpang: Rp2.952.710
  • Golongan 6 Barang: Rp2.937.470
  • Golongan 7: Rp3.872.770
  • Golongan 8: Rp5.212.110
  • Golongan 9: Rp7.515.710

Cara pembelian tiket

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan Ketapang–Lembar dapat membeli tiket secara go show di Terminal Sri Tanjung, Banyuwangi. Pembayaran dilakukan secara nontunai menggunakan kartu uang elektronik Brizzi (BRI), e-Money (Mandiri), TapCash (BNI), Flazz (BCA), serta dapat menggunakan transfer rekening BRI.