Raperda Lingkungan Hidup Bantul Diharapkan Berikan Solusi Nyata bagi Masyarakat
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Raperda Lingkungan Hidup Bantul Diharapkan Berikan Solusi Nyata bagi Masyarakat

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY tengah memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. Fasilitasi tersebut dilakukan dalam rangka memastikan substansi regulasi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kemanfaatan nyata bagi masyarakat.

Dalam forum pembahasan harmonisasi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul, Datin Wisnu Pranyoto, menegaskan, Raperda ini disusun sebagai respons atas dinamika pembangunan yang semakin pesat di wilayah Bantul. Menurutnya, pertumbuhan infrastruktur, kawasan permukiman, hingga aktivitas industri perlu diimbangi dengan regulasi yang kuat dan terarah.

“Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini kami susun untuk memberikan pedoman yang lebih jelas dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah pembangunan yang terus berjalan,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan, peran Kanwil dalam proses ini adalah memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Fasilitasi harmonisasi bertujuan agar setiap norma yang dirumuskan memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, dan dapat diimplementasikan secara efektif,” katanya, Rabu, 25 Februari.

Agung juga menekankan pentingnya asas kemanfaatan dalam setiap produk hukum daerah. Menurutnya, regulasi tidak boleh hanya bersifat normatif, tetapi harus memberi dampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan.

“Regulasi harus memiliki kemanfaatan. Artinya, aturan yang dibentuk benar-benar bisa menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Agung.