Rapat Tim Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 oleh Kanwil Kemenkum Jambi
Sumber Foto: Jambi Ekspres
Hukum

Rapat Tim Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Cakra Media - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan rapat lanjutan kelima Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 pada Rabu, 15 Juli 2026. Rapat ini digelar di Ruang Rapat Lantai 2 dan dimulai pukul 09.00 WIB.

Awal Kejadian

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja, dan Analis Hukum Ahli Madya, Anhar Siregar, yang berperan sebagai Sekretaris. Selain itu, kegiatan ini melibatkan anggota tim dari berbagai instansi dan lembaga terkait, termasuk analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan.

Perkembangan

Rapat kelima ini merupakan bagian dari pembahasan peraturan daerah yang menjadi objek analisis dan evaluasi hukum untuk tahun 2026. Tim melakukan pendalaman terhadap materi dan pelaksanaan peraturan daerah guna menilai kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan, kebutuhan hukum masyarakat, serta perkembangan kondisi sosial yang ada. Analisis dan evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah dalam peraturan dari aspek substansi, struktur pengaturan, implementasi, dan efektivitas.

Kondisi Terakhir

Hasil dari rapat diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mempertahankan, mengubah, mencabut, atau menyempurnakan peraturan daerah. Kelompok kerja ini melibatkan beberapa unsur, termasuk Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Fakultas Hukum Universitas Jambi, dan Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi, guna memperkaya perspektif dalam analisis.