Polres Lhokseumawe Siap Hadapi Praperadilan dan Buka Posko Aduan iPhone Ilegal
Sumber Foto: Liputanesia.co.id
Cakra Liputan

Polres Lhokseumawe Siap Hadapi Praperadilan dan Buka Posko Aduan iPhone Ilegal

Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Dr. Bustani, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cakra. Ia menegaskan pentingnya menguji persoalan ini di pengadilan, bukan melalui media sosial.

Proses Hukum dan Etika

Menurut Kasat Reskrim, praperadilan adalah saluran yang sah untuk menguji tindakan hukum. "Jangan disampaikan kepada masyarakat seolah-olah tindakan aparat hukum itu keliru. Ruang penghakiman itu di pengadilan, bukan di media sosial. Di sana kita uji formilnya," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga saat ini, Polres Lhokseumawe belum menerima surat resmi dari Pengadilan terkait gugatan praperadilan tersebut. Namun, Kasat Reskrim menegaskan bahwa mereka siap untuk menghadapi proses hukum tersebut, yang menurutnya bukan hal baru dalam penegakan hukum yang progresif.

Penyitaan Handphone dan Uang Bukti

Mengenai materi gugatan yang berkaitan dengan penyitaan handphone, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penyidik telah bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Lebih banyak dari yang mereka duga sudah kita amankan dan sita. Yang tidak terkait tindak pidana, kita kembalikan. Penyidik punya waktu untuk membuktikan," tegasnya.

Kasat Reskrim juga membantah adanya dugaan bahwa uang sebesar Rp3.800.000 yang masuk ke rekening pribadi anggota adalah transaksi untuk pembelian satu unit iPhone ilegal. "Uang tersebut merupakan alat bukti yang kami sita, dan akan kami sampaikan saat di pengadilan. Kami tidak akan mengungkap semuanya sekarang," katanya menambahkan.

Posko Aduan dan Konsultasi Hukum

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat transaksi iPhone ilegal untuk melapor. "Jika ada masyarakat yang dirugikan, silakan buat pengaduan. Kita buka posko di Polres Lhokseumawe," ujarnya.

Selain itu, Polres Lhokseumawe juga membuka klinik konsultasi hukum di Satreskrim. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa layanan ini tidak hanya terbatas pada kasus pidana, tetapi juga mengenai masalah keluarga, sengketa lahan, dan lain-lain, untuk membantu masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.