Perjuangan Kaum Penghayat di Bandung dan Cimahi Menuju Kesetaraan
Di Aula Gedung 3 FISIP Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kota Bandung, suasana ramai terasa ketika puluhan perempuan berpakaian merah muda berkumpul. Mereka adalah anggota Puanhayati Jawa Barat yang baru saja mengikuti agenda Sosialisasi dan Pendidikan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Di antara mereka, terdapat Rela Susanti, Ketua Puanhayati Jawa Barat, yang juga seorang penghayat kepercayaan.
Rela, 48 tahun, adalah seorang ibu rumah tangga yang baru saja menyelesaikan studi S2 di Unpar. Dalam kesempatan tersebut, ia membagikan kisah hidupnya sebagai perempuan penghayat kepercayaan yang penuh tantangan. Ia mengungkapkan perasaannya yang tidak merdeka sebagai penghayat di negara sendiri. "Sedih. Gak enak. Kenapa saya tidak bisa semerdeka orang lain di negara saya sendiri?" ujarnya dengan raut wajah murung.
Selama masa sekolah, Rela tidak pernah mengalami perundungan akibat perbedaan agama, karena ia menutupi identitasnya. Ia terpaksa mempelajari agama lain serta mengubah identitasnya demi mendapatkan nilai baik di sekolah. Baru setelah menikah, ia berani mengungkapkan identitasnya dan diterima oleh suaminya.
Perjuangan Rela tidak berhenti di sana. Setelah menikah pada tahun 2001, ia dan suami harus menghadapi penolakan saat mencoba mencatatkan pernikahan mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Penolakan tersebut memicu mereka untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang akhirnya berhasil pada tahun 2003. Namun, proses hukum belum berakhir, karena mereka harus melalui proses banding hingga ke Mahkamah Agung.
Setelah melalui perjuangan selama tujuh tahun, pada tahun 2006, Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disahkan, memberikan pengakuan hukum kepada penghayat kepercayaan. Meskipun demikian, kendala dalam implementasi undang-undang tersebut masih dirasakan oleh banyak penghayat kepercayaan di berbagai daerah.
Pengalaman serupa juga dialami Cakra, seorang penghayat kepercayaan yang tinggal di Kampung Adat Cireundeu, Cimahi. Cakra, 37 tahun, yang bekerja sebagai guru, menghadapi tantangan saat ingin mencatatkan pernikahannya yang berlangsung pada tahun 2023. Meskipun penghayat kepercayaan di Cireundeu dikenal, akses administratif tetap sulit.
Setelah ditolak oleh Disdukcapil Kota Cimahi, Cakra tidak menyerah. Ia membawa bukti undang-undang dan bahkan pemuka penghayat kepercayaan lainnya untuk mendukung pencatatan pernikahannya. Namun, upayanya terus ditolak dengan berbagai alasan. Akhirnya, setelah berbagai usaha dan kolaborasi dengan pemuka lainnya, pencatatan pernikahan Cakra berhasil dilakukan.
Baik Rela maupun Cakra mengungkapkan bahwa perjuangan mereka tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk semua penghayat kepercayaan di Indonesia. Meskipun mereka telah mencapai beberapa pencapaian, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti pelayanan yang belum setara dalam pendidikan dan layanan publik lainnya.
"Harapan kami sederhana, kami ingin setara dan tidak ada lagi perbedaan, terutama regulasi yang mendiskriminasi," ungkap Rela, menegaskan pentingnya kesetaraan bagi penghayat kepercayaan di Indonesia.




