Sumber Foto: Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Hukum
Perda APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun 2026 Ditetapkan
Peraturan Daerah tentang APBD bertujuan untuk memberikan dasar hukum pengelolaan keuangan daerah, mewujudkan rencana kerja pemerintah daerah, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, menciptakan anggaran yang berorientasi pada kinerja, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. APBD berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah secara efektif dan efisien. Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Empat Lawang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD TA 2026 pada tanggal 31 Desember 2025.
Batang tubuh dan Lampiran 1 Perda Tentang APBD T A 2026




