Sumber Foto: Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Hukum
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Penjabaran APBD 2026
Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD bertujuan untuk memberikan dasar hukum dan rincian operasional dalam pengelolaan keuangan daerah, mewujudkan rencana kerja pemerintah daerah, mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas keuangan daerah, serta sebagai instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarat di daerah. Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Kabupaten Empat Lawang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD TA 2026 pada tanggal 31 Desember 2025.
Download




