Penyerahan Berkas Perkara P-21 Kasus Pemalsuan Surat di Tarempa
Sumber Foto: Liputanesia.co.id
Cakra Liputan

Penyerahan Berkas Perkara P-21 Kasus Pemalsuan Surat di Tarempa

Anambas - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Josron Sarmula Malau SH., bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harys Ganda Tiar Sitorus SH. dan Alvin Dwi Nanda SH., telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka serta barang bukti tahap II dari Penyidik Polres Kepulauan Anambas.

Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kasat Reskrim Iptu Rio Ardiansyah SH., MH., melalui Unit Tipidter Polres Kepulauan Anambas pada Kamis, 13 April 2023, di Kantor Cabjari Natuna di Tarempa. Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan setelah penerbitan surat P-21 yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan pasal sangkaan sebagai berikut:

  • Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 52 KUHP
  • Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP