Pengacara Yakarim Munir Siapkan Banding, Soroti Aspek Hukum dan Etika Persidangan di PN Aceh Singkil
Sumber Foto: Liputan Rakyat
Cakra Liputan

Pengacara Yakarim Munir Siapkan Banding, Soroti Aspek Hukum dan Etika Persidangan di PN Aceh Singkil

Sidang putusan terhadap terdakwa Yakarim Munir dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Aceh Singkil pada Jumat, 5 Desember 2025. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Setelah putusan dibacakan, Dodi Chandra, S.H., M.H., pengacara sekaligus kuasa hukum Yakarim Munir, mengungkapkan keberatan terhadap pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding, tidak hanya berdasarkan aspek hukum materiil dan formil, tetapi juga terkait etika persidangan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan.

Dodi Chandra menyatakan bahwa ada beberapa poin penting dalam proses persidangan yang perlu ditinjau kembali oleh pengadilan tingkat berikutnya. Hal ini mencakup fakta-fakta yang muncul selama persidangan, keterangan saksi, serta penilaian terhadap alat bukti yang dianggap belum ditafsirkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.

"Atas nama klien saya, kami menyatakan akan mengajukan banding. Putusan ini masih menyisakan banyak kejanggalan yang perlu diuji kembali. Kami percaya bahwa pengadilan tingkat lebih tinggi akan memberikan penilaian yang lebih adil dan objektif," ujarnya.

Dengan diajukannya banding ini, perkara Yakarim Munir dipastikan akan berlanjut ke pengadilan tingkat berikutnya. Keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh tim kuasa hukum.

Sidang ditutup setelah majelis hakim menjelaskan hak-hak terdakwa untuk menerima atau menolak putusan. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan menolak putusan dan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku.