Pemprov Kepri Siapkan Anggaran Gaji Ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengumumkan bahwa mereka akan menganggarkan gaji ke-13 bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pendukung Tenaga Kerja Non Aparatur Sipil Negara (PTK Non ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan dukungan kepada tenaga kerja yang berkontribusi dalam pelayanan publik.
Rincian Anggaran
Anggaran untuk gaji ke-13 ini menjadi salah satu fokus Pemprov Kepri dalam meningkatkan kesejahteraan PTT dan PTK Non ASN. Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru atau di saat kebutuhan mendesak lainnya.
Tujuan Kebijakan
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja yang tidak berstatus ASN.
- Memberikan penghargaan atas dedikasi dan kinerja mereka dalam pelayanan publik.
- Mendukung stabilitas ekonomi keluarga pegawai.
Pemprov Kepri berharap dengan adanya kebijakan ini, para pegawai dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.




