Pemkot Surabaya Terapkan Penataan Reklame Sesuai Perda dan RDTR
Editor |
Bicara Indonesia
Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan penataan reklame di kawasan taman aktif dan median jalan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan reklame lebih tertata, teratur, dan terkendali, sekaligus tetap selaras dengan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta estetika kota modern.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari menjelaskan, langkah ini diambil berdasarkan amanat Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Untuk teknis pelaksanaannya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2025 tersebut diatur ketentuan mengenai Kawasan Penataan Reklame. Pengaturan kawasan tersebut meliputi koridor jalan dan lokasi tertentu, baik pada ruang milik jalan, ruang publik di sepanjang jalan, maupun lokasi tertentu seperti terminal, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), termasuk taman aktif.
Baca Juga: Surabaya Terapkan Angkut Sampah Malam, Gerobak Dilarang Parkir TPS
“Pengaturan Kawasan Penataan Reklame tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan reklame pada koridor jalan dan lokasi tertentu tersebut bisa lebih tertata, teratur, dan terkendali sesuai dengan estetika kota modern, serta keselamatan dan keamanan masyarakat,” kata Basari dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (21/2/2026).
Basari menegaskan penempatan reklame di ruang publik seperti taman aktif tidak dilakukan sembarangan. Kebijakan ini telah dikaji agar sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 serta Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya.
Baca Juga: Srikandi Mojopahit FC Bungkam Star Generation 4-0 di Hydroplus Soccer League
Selain itu, penataan reklame juga mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038 serta Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dalam regulasi tersebut telah diatur fungsi RTH yang mencakup fungsi ekologis, resapan air (hidrologis), ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana (klimatologis).
Dengan demikian, RTH tidak hanya memiliki fungsi ekologis, klimatologis, dan hidrologis, tetapi juga memiliki fungsi sosiologis, estetis, dan ekonomis.
“Jadi RTH tidak hanya memiliki fungsi ekologis atau resapan air saja, tetapi juga memiliki fungsi ekonomi, sosial budaya, dan estetika. Pemanfaatan ruang publik untuk reklame ini dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan keseimbangan semua aspek tersebut,” ujar Basari.
Baca Juga: Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027
Sebagai bentuk fungsi pengendalian (regurelen) dan fungsi pendapatan (budgeter), Pemkot Surabaya menerapkan aturan khusus bagi biro penyelenggara reklame yang menggunakan area ruang publik.
Pemkot menerapkan tarif pajak lebih tinggi bagi penyelenggara reklame di ruang publik sepanjang koridor jalan dan taman dibandingkan lokasi lainnya.
Selain itu, penyelenggara diwajibkan menyediakan, merawat, dan memperbaiki prasarana serta utilitas umum di lokasi tersebut. Penyelenggara juga wajib melakukan penataan titik reklame dengan komposisi yang baik agar tidak mengganggu pandangan serta menjamin keselamatan masyarakat.
Dengan adanya kewajiban tersebut, Pemkot Surabaya dapat melakukan realokasi anggaran untuk kepentingan program lainnya, mulai dari program kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur publik lainnya. (*/Pr/C1)
Bagikan
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tag
Jawa Timur
Pemkot Surabaya
Penataan Reklame
Perda Reklame
RDTR Surabaya
Reklame Surabaya
RTH Surabaya
Surabaya
Berita Lainnya
Komdigi-Polri Integrasi Sistem Tangani Kejahatan Digital
Ratusan Paralegal Muslimat NU Dikukuhkan, Jadi Mitra Strategis Pemprov Jateng
Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027
Srikandi Mojopahit FC Bungkam Star Generation 4-0 di Hydroplus Soccer League
Polda Jatim Tes Urine 106 Pengunjung RHU Surabaya
ITS dan BRIDA Sulap Mangrove Surabaya Jadi Living Laboratory
Pilihan Editor

Modus Pegawai KPK Gadungan Terbongkar, 4 Pelaku Ditangkap
Bicara Hukrim

STIN Perpanjang Pendaftaran Pascasarjana 2026/2027, Ini Jadwalnya
Bicara Edunesia

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Kampus
Bicara Edunesia

Kampus Nuklir di Yogyakarta Buka PMB Jalur Prestasi 2026
Bicara Edunesia

Mikroplastik Ditemukan hingga Kedalaman 2.450 Meter di Jalur Arlindo
Bicara Maritim

Hijab di Era Modern: Makna Bagi Wanita Muslimah Saat Ramadan
Bicara Khazanah
Bicara Terkini

Komdigi-Polri Integrasi Sistem Tangani Kejahatan Digital
Bicara Nasional

Presiden Prabowo-Putin Bahas Kerja Sama Strategis RI-Rusia di Kremlin
Bicara Geopolitik

2.019 ASN Ikuti Seleksi Komcad 2026, Ini Tahapannya
Bicara Hankam

Satgas Gabungan TNI-Polri Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang
Bicara Peristiwa

Presiden Prabowo Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade
Bicara Olahraga




