Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir untuk Stimulus Ekonomi
Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum mulai 25 Februari 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi sekaligus upaya pembenahan sistem perparkiran di ibu kota Sumatera Utara tersebut.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menyampaikan bahwa tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 kini turun menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil dari Rp5.000 diturunkan menjadi Rp4.000.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026.
“Hari ini kita melakukan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp3 ribu menjadi Rp2 ribu. Untuk mobil yang sebelumnya Rp5 ribu menjadi Rp4 ribu. Kita berharap perwal ini juga bagian dari stimulus ekonomi yang ada di Kota Medan,” ujar Rico, Rabu (25/2/2026).
Selain penyesuaian tarif, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai maupun non-tunai melalui QRIS. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus pengawasan parkir. Satgas tersebut juga akan melakukan penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar.
“Selanjutnya akan dibentuk satgas sebagai standar tegas Pemerintah Kota Medan dalam pengelolaan perparkiran di tepi jalan umum. Ke depan kami akan terus menindak jukir-jukir liar,” tegasnya.
Sebelumnya, pada awal tahun 2024, tarif parkir di Kota Medan sempat mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda tersebut, tarif parkir sepeda motor dan kendaraan roda tiga ditetapkan Rp3.000, mobil penumpang Rp5.000, truk mini Rp7.000, truk dan bus Rp8.000, serta truk gandengan dan trailer Rp12.000.
Kini, melalui Perwal terbaru, Pemko Medan berharap sistem parkir menjadi lebih tertib, transparan, serta berpihak pada kondisi ekonomi masyarakat.




