Pemkab Bantul Siapkan Raperda untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
Bantul (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan payung hukum berupa peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan agar mutu pendidikan di daerah itu semakin baik.
Kepala Disdikpora Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Jumat, mengatakan payung hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Bantul tersebut sedang dalam pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat.
"Pembahasan Raperda ini karena perda lama sudah banyak tidak sesuai, sehingga prinsipnya adalah kita ingin membuat payung hukum untuk pendidikan itu supaya mutu pendidikan lebih baik. Intinya di situ," katanya.
Menurut dia, payung hukum sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan saat ini diperlukan. Selain itu, perda yang baru disusun tersebut dibuat secara sederhana dan mengatur penyelenggaraan pendidikan lebih kompleks agar bisa menjadi acuan lebih lama.
"Makanya sesuai prinsip dalam penyusunan produk hukum yang sekarang itu sesuai hasil harmonisasi, kalau dari Kanwil Hukum konsep Raperda yang sekarang itu dibuat sesederhana mungkin, seumum mungkin supaya umur peraturan daerah bisa panjang," katanya.
Menurut dia, dalam perda yang baru tersebut terdapat berbagai muatan lokal dalam penyelenggaraan pendidikan. Muatan lokal tersebut, menurutnya, tidak ada di dalam Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah dan undang undang, sehingga harus dikuatkan melalui perda.
"Namanya perda itu ada kekhasan daerah, makanya yang masuk seperti pendidikan karakter, apalagi kita punya Peraturan Gubernur (Pergub) DIY terkait penggunaan bahasa Jawa, pemakaian busana Jawa, itu yang diatur, jadi itu yang masuk dalam perda," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Bantul Herry Fahamsyah mengatakan sampai saat ini Pansus masih membahas berkaitan dengan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, karena memang pihaknya butuh tambahan waktu.
"Jadi, ini termasuk Raperda yang terlama, karena kalau bicara Raperda penyelenggaraan pendidikan ini kompleks permasalahannya, kita tidak bisa kemudian cuma membahas satu hal, namun berbagai hal dan harus berkaitan," katanya.
Dengan demikian, kata dia, harapannya nanti Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang kemudian disahkan menjadi Perda dan diundangkan tersebut bisa menjadi payung hukum dari peraturan daerah tentang pendidikan lainnya.
"Seperti yang berkaitan dengan pendidikan karakter, berkaitan dengan jaring pengaman sosial bidang pendidikan, harapan kita bisa termasuk di dalamnya, termasuk nilai-nilai keagamaan, termasuk beberapa sekolah di bawah Kementerian Agama, itu harus ada di dalam penyelenggaraan pendidikan," katanya.




