Pemkab Bantul Siapkan Raperda Penyelenggaraan Gudang untuk Dukung Pertumbuhan Industri
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Pemkab Bantul Siapkan Raperda Penyelenggaraan Gudang untuk Dukung Pertumbuhan Industri

Cakra Media - RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menyatakan kesiapan penuh untuk memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Gudang yang tengah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

Regulasi tersebut merupakan prakarsa langsung Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, sebagai langkah strategis merespons pertumbuhan pesat sektor industri dan perdagangan di wilayah Bumi Projotamansari. Raperda Penyelenggaraan Gudang ditargetkan masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada triwulan pertama tahun 2026.

Penyusunan regulasi ini dinilai mendesak mengingat semakin meningkatnya aktivitas distribusi barang, kebutuhan penyimpanan logistik, serta tumbuhnya kawasan industri dan sentra perdagangan di berbagai wilayah Bantul.

“Gudang bukan sekadar tempat penyimpanan, tetapi bagian penting dari rantai pasok. Dengan tata kelola yang jelas, distribusi barang dapat berjalan lancar, harga tetap stabil, dan aktivitas industri semakin kompetitif,” ujar Abdul Halim Muslih.

Menurutnya, regulasi ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, baik skala besar maupun UMKM, yang bergerak di bidang distribusi dan pergudangan. Dengan adanya payung hukum yang komprehensif, Pemkab Bantul berharap mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tertib administrasi, serta selaras dengan tata ruang wilayah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan, pihaknya siap bersinergi dan memberikan fasilitasi harmonisasi terhadap raperda tersebut agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan regulasi yang disusun tidak tumpang tindih dan benar-benar implementatif di lapangan.

“Kanwil Kemenkum DIY siap mendampingi proses penyusunan hingga tahap harmonisasi. Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang lahir tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat dan dunia usaha,” ucap Agung, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia menambahkan, dalam penyusunan raperda, aspek sinkronisasi dengan regulasi nasional terkait perdagangan, perindustrian, dan tata ruang harus menjadi perhatian utama. Selain itu, prinsip kemudahan berusaha (ease of doing business) juga perlu diintegrasikan agar kebijakan daerah tetap mendukung investasi tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan ketertiban.

Melalui raperda ini, Pemkab Bantul juga berupaya mengatur klasifikasi gudang, persyaratan operasional, kewajiban pelaporan stok barang tertentu, serta integrasi data dengan sistem pengawasan perdagangan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki instrumen yang kuat untuk menjaga stabilitas pasokan dan mencegah praktik penimbunan yang merugikan masyarakat.