Pemkab Bangkep Ikuti Harmonisasi Lima Ranperda di Kemenkum Sulteng
Sumber Foto: Banggai Kece
Hukum

Pemkab Bangkep Ikuti Harmonisasi Lima Ranperda di Kemenkum Sulteng

Banggai Kece — Dalam upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menghadiri kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang meliputi lima rancangan penting, yakni:

Ranperda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.

Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Bergelombang.

BACA JUGA: Polres Banggai Bekuk Empat Pelaku Narkoba, 1 Kilogram Lebih Sabu Disita

Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2026 tentang Unit Usaha Air Minum Dalam Kemasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Paisu Molino.

Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Paisu Molino Tahun 2025–2029.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rabu (25/2/2026).

Bupati Banggai Kepulauan yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Iswan Saleh, S.Sos, hadir didampingi Kabid Pemdes, Kabid Aset BPKAD, Kabag Hukum, Kasubag Bagian Ortal, serta Direktur Perumda Air Minum Paisu Molino.

BACA JUGA: Bupati Bangkep Tinjau Lokasi Terdampak Gelombang Pasang di Desa Luksagu

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan bagian yang sangat penting dalam proses pembentukan hukum daerah.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi wujud upaya untuk menjamin sinkronisasi, keselarasan, dan kesesuaian substansi antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memastikan tidak adanya tumpang tindih atau pertentangan norma hukum.

BACA JUGA: Tak Berkutik, Seorang Pengedar di Luwuk Dibekuk Polisi Bersama Barang Bukti 37 Paket Sabu

Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Sulawesi Tengah senantiasa berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah. Hal ini sejalan dengan semangat legal building nasional, yakni membangun hukum sebagai instrumen yang mampu mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. RAM

Tag: PEMKAB BANGKEP

Sebar Konten Asusila dan Peras Mantan Pacar, Pria di Luwuk Selatan Diringkus Polisi

Pos Terkait

Berita

14 Jabatan Eselon II Diperebutkan, Seleksi JPTP Banggai Masuki Tahap Akhir

Berita

Polisi Amankan Dua Kelompok Pemuda Terlibat Tawuran di Pantai Hek Nuhon