Pemerintah Nonaktifkan Akun Anak di Platform Digital Berisiko Mulai Maret 2026
Sumber Foto: Kendariinfo
Hukum

Pemerintah Nonaktifkan Akun Anak di Platform Digital Berisiko Mulai Maret 2026

Cakra Media - Nasional – Pemerintah akan menonaktifkan akses akun anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi, mulai dari YouTube hingga Roblox. Kebijakan ini diterapkan melalui peraturan menteri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut dikeluarkan untuk menunda akses anak terhadap platform media sosial (medsos) dan layanan jejaring yang dinilai berisiko.

“Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk medsos dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam keterangan persnya, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara nonbarat pertama yang menerapkan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan batasan usia.

Menurutnya, langkah tersebut diambil karena anak-anak menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang makin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi,” ujarnya.

Meutya menegaskan pemerintah ingin membantu orang tua dalam menghadapi dampak algoritma platform digital yang dinilai makin kuat memengaruhi perilaku anak.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi berjuang sendirian melawan raksasa algoritma,” jelasnya.

Adapun implementasi kebijakan tersebut akan dimulai secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun akan mulai dinonaktifkan dari sejumlah platform digital.

Platform yang dimaksud meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, hingga Roblox.

Proses penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menyadari kebijakan tersebut kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan di awal, baik bagi anak maupun orang tua.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ucap Meutya.

Namun demikian, ia menilai kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tutupnya.

Post Views: 29,906

Facebook Instagram Menteri

Tim Redaksi

Tetap terhubung dengan kami:

Baca Lainnya

Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik 1-0 di FIFA Match Day 2026

Hasmin Ladiga

10/06/2026

Unaaha FC Taklukkan Persenga Nganjuk di 32 Besar Liga 4 Nasional

Hasmin Ladiga

9/06/2026

Indonesia Bungkam Oman 3-0, Saddil Ramdani Kembali Tampil Bersama Timnas Senior

Hasmin Ladiga

5/06/2026

Unaaha FC Hajar Persipegaf 4-1, Buka Asa Lolos dari Grup G Liga 4 Nasional

Hasmin Ladiga

30/05/2026

Pelajar asal Buton Juara Nasional, Wa Ode Andita Tembus Podium Hydroplus Sirnas 2026

Hasmin Ladiga

26/04/2026

Artikel Pilihan

Lihat Lainnya

Meningkatnya Kemiskinan Daerah Penghasil Nikel di Sulawesi Tenggara

Harap-Harap Cemas Petani Kolaka di Tengah Gempuran Industri Nikel

Laut Tercemar Akibat Tambang Nikel Ancam Hidup Orang Bajo di Kabaena

Sengkarut Tambang Nikel di Torobulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *