Pemerintah Nonaktifkan Akun Anak di Platform Digital Berisiko Mulai Maret 2026
Cakra Media - Nasional – Pemerintah akan menonaktifkan akses akun anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi, mulai dari YouTube hingga Roblox. Kebijakan ini diterapkan melalui peraturan menteri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut dikeluarkan untuk menunda akses anak terhadap platform media sosial (medsos) dan layanan jejaring yang dinilai berisiko.
“Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk medsos dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam keterangan persnya, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara nonbarat pertama yang menerapkan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan batasan usia.
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena anak-anak menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang makin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi,” ujarnya.
Meutya menegaskan pemerintah ingin membantu orang tua dalam menghadapi dampak algoritma platform digital yang dinilai makin kuat memengaruhi perilaku anak.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi berjuang sendirian melawan raksasa algoritma,” jelasnya.
Adapun implementasi kebijakan tersebut akan dimulai secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun akan mulai dinonaktifkan dari sejumlah platform digital.
Platform yang dimaksud meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, hingga Roblox.
Proses penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menyadari kebijakan tersebut kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan di awal, baik bagi anak maupun orang tua.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ucap Meutya.
Namun demikian, ia menilai kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tutupnya.
Post Views: 29,906
Facebook Instagram Menteri
Tim Redaksi
Tetap terhubung dengan kami:
Baca Lainnya
Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik 1-0 di FIFA Match Day 2026
Hasmin Ladiga
10/06/2026
Unaaha FC Taklukkan Persenga Nganjuk di 32 Besar Liga 4 Nasional
Hasmin Ladiga
9/06/2026
Indonesia Bungkam Oman 3-0, Saddil Ramdani Kembali Tampil Bersama Timnas Senior
Hasmin Ladiga
5/06/2026
Unaaha FC Hajar Persipegaf 4-1, Buka Asa Lolos dari Grup G Liga 4 Nasional
Hasmin Ladiga
30/05/2026
Pelajar asal Buton Juara Nasional, Wa Ode Andita Tembus Podium Hydroplus Sirnas 2026
Hasmin Ladiga
26/04/2026
Artikel Pilihan
Lihat Lainnya
Meningkatnya Kemiskinan Daerah Penghasil Nikel di Sulawesi Tenggara
Harap-Harap Cemas Petani Kolaka di Tengah Gempuran Industri Nikel
Laut Tercemar Akibat Tambang Nikel Ancam Hidup Orang Bajo di Kabaena
Sengkarut Tambang Nikel di Torobulu
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




