Pemerintah Batasi Akses Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Cakra Media - Foto ilustrasi AI -
RMBANTEN.COM - Jakarta — Pemerintah mulai mengambil langkah tegas menghadapi dampak negatif perkembangan teknologi digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut dunia saat ini tengah berada dalam kondisi “kedaruratan digital”, di mana teknologi kerap disalahgunakan untuk aktivitas yang merugikan, terutama bagi anak-anak.
Untuk merespons situasi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos
BACA JUGA
Telekomunikasi Sumatra Pulih 100 Persen Setelah Lumpuh Massal! Pasang Badan untuk UMKM! Maman-Meutya Siap Tertibkan Marketplace Nakal 3,4 Juta Situs Judol Diblokir! Meutya: Negara Tak Akan Kalah Lawan Kejahatan Digital
Meutya menjelaskan aturan baru ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PP Tunas.
Melalui kebijakan tersebut, anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada berbagai platform digital yang dinilai berisiko.
“Kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).
Akun Anak Mulai Dinonaktifkan 28 Maret
Sebagai tindak lanjut aturan tersebut, pemerintah akan mulai menonaktifkan akun media sosial milik anak-anak pada 28 Maret 2026.
Platform yang masuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox.
Menurut Meutya, kebijakan ini memang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian anak yang sudah terbiasa menggunakan platform digital tersebut.
Namun ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil demi melindungi generasi muda dari risiko kecanduan digital dan paparan konten yang tidak sesuai usia.
Lindungi Masa Depan Anak
Meutya menegaskan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, bukan justru mengorbankan masa depan generasi muda.
Karena itu pemerintah berkomitmen mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.
TAG:
Komdigi Indonesia Darurat Digital Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Pos Sebelumnya:
Permudah UMKM, Sarawati Dorong Pemkot Tangsel Bikin Layanan Satu Atap
Pos Berikutnya:
Soal Permintaan Rehabilitasi Delpedro, Begini Penjelasan Yusril
Komentar:
BERITA LAINNYA
Telekomunikasi Sumatra Pulih 100 Persen Setelah Lumpuh Massal!
Jumat, 29 Mei 2026
Pasang Badan untuk UMKM! Maman-Meutya Siap Tertibkan Marketplace Nakal
Jumat, 22 Mei 2026
3,4 Juta Situs Judol Diblokir! Meutya: Negara Tak Akan Kalah Lawan Kejahatan Digital
Selasa, 19 Mei 2026
Anak-anak Jadi Sasaran Empuk! Menteri PPPA Bunyikan Alarm Bahaya Judol
Sabtu, 16 Mei 2026
Situs Judol Tumbang Satu, Tumbuh Seribu! MUI Minta Komdigi Jangan Kendor
Sabtu, 16 Mei 2026
Indonesia Darurat Judo! 200 Anak Terpapar, 80 Ribu di Bawah 10 Tahun
Kamis, 14 Mei 2026
BERITA TERKINI
Mantan Striker Persib dan Persis Hadapi Jerman, Curacao Bisa Bertahan?
Patandang
1 jam yang lalu
BBM Makin Mahal, Pemkot Tangerang Tawarkan Solusi Hemat: Bus Tayo & Si Benteng Rp2 Ribu
Ékobis
2 jam yang lalu
Di Balik Aksi 12 Juni: Mencari Arah Negara dan Pemberdayaan Rakyat
Pamenteun
4 jam yang lalu
Kumpulkan 21 Medali Emas, Kota Tangerang Pimpin Klasemen POPDA XII Banten
Patandang
6 jam yang lalu
Empat Sekolah Banten Resmi Masuk SMA Garuda Transformasi 2026
Pendidikan
9 jam yang lalu




