Pembaruan Aturan Pelelangan Kuota Tarif Mobil Bekas Impor oleh Kementerian Perindustrian
Surat edaran tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Kementerian Perindustrian dan Perdagangan menetapkan bahwa mobil bekas impor yang dikenakan kuota tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 surat edaran ini harus memenuhi aturan asal barang dalam Perjanjian CPTPP dan harus memiliki sertifikat asal ketika menjalani prosedur impor.
Surat Edaran ini juga mengubah dan melengkapi Klausul 1 Pasal 6 Surat Edaran Nomor 04/2020/TT-BCT tanggal 22 Januari 2026, tentang prinsip, tata tertib, dan prosedur pelelangan kuota tarif sesuai dengan undang-undang tentang pelelangan aset.
Secara khusus, Surat Edaran tersebut mengubah frasa "Daya mesin ≤ 3.000 cm³ (satuan)" menjadi "Kapasitas mesin ≤ 3.000 cm³ (satuan)" pada kolom 3 Lampiran I; dan mengubah frasa "Daya mesin ≥ 3.000 cm³ (satuan)" menjadi "Kapasitas mesin > 3.000 cm³ (satuan)" pada kolom 4 Lampiran I.
Dengan demikian, sesuai dengan peraturan dalam Surat Edaran No. 04/2020/TT-BCT, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Surat Edaran No. 08/2026/TT-BCT, kuota tarif tahunan untuk impor mobil bekas berdasarkan perjanjian CPTPP adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor yang mengangkut 10 orang atau lebih;
87,02
33
33
66
Tahun 2020
36
36
72
Tahun 2021
39
39
78
Tahun 2022
42
42
84
Tahun 2023
45
45
90
Tahun 2024
2. Kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor lainnya yang dirancang terutama untuk mengangkut orang, termasuk mobil penumpang dengan kompartemen bagasi bersama dan mobil balap;
87.03
48
48
96
Tahun 2025
51
51
102
tahun 2026
54
54
108
tahun 2027
57
57
114
Tahun 2028
60
60
120
tahun 2029
3. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang.
87.04
63
63
126
Tahun 2030
66
66
132
Tahun 2031
69
69
138
tahun 2032
72
72
144
tahun 2033
75
75
150
tahun 2034
Mulai tahun 2035 dan seterusnya, jumlah mobil bekas yang ditawarkan untuk lelang kuota tarif impor berdasarkan Perjanjian CPTPP akan tetap berada pada tingkat yang sama seperti pada tahun 2034.
Selanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran No. 08/2026/TT-BCT, Keputusan No. 731/QD-BCT tanggal 4 Februari 2020 dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, yang mengoreksi Surat Edaran No. 04/2020/TT-BCT tanggal 22 Januari 2020, yang mengatur pelelangan kuota tarif impor untuk mobil bekas berdasarkan Perjanjian Kemitraan Trans- Pasifik Komprehensif dan Progresif, dengan ini dicabut.




