Pembahasan Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan
Sumber Foto: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Hukum

Pembahasan Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

Cakra Media - Komisi E DPRD Provinsi Jateng melakukan pembahasan mengenai perlindungan pekerja informal di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi Kabupaten Grobogan. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data dan masukan sebagai dasar penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

Awal Kejadian

Kunjungan Komisi E ke Kabupaten Grobogan dipimpin oleh Ketua Komisi E, Messy Widiastuti, dan diterima oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo, beserta jajarannya. Hadir pula Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, dan perangkat daerah terkait.

Perkembangan

Teguh Harjokusumo menjelaskan bahwa pelatihan kerja yang diselenggarakan melalui BLK merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pada tahun ini, BLK Grobogan melaksanakan 19 paket pelatihan yang mencakup berbagai bidang, seperti tata rias, menjahit, administrasi perkantoran, dan servis sepeda motor. Messy Widiastuti menyatakan bahwa Grobogan dipilih sebagai lokasi kunjungan karena dianggap memiliki langkah konkret dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal, berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 14 Tahun 2023.

Kondisi Terakhir

Meskipun Kabupaten Grobogan belum memiliki peraturan daerah khusus mengenai perlindungan tenaga kerja informal, pemerintah daerah telah berupaya memperluas cakupan perlindungan dengan mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ahmad Aziz menekankan pentingnya melakukan pendataan komprehensif terhadap jenis pekerjaan yang belum mendapatkan perlindungan memadai untuk menjadi masukan dalam penyusunan regulasi perlindungan pekerja informal.