Pelarangan Dokumentasi Wartawan di PN Medan Memicu Kontroversi
Pembatasan pengambilan foto oleh wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menjadi sorotan. Insiden ini terjadi saat peliputan sidang kasus anak yang mempidanakan ibu dan dua saudara kandung terkait pemalsuan surat, pada Selasa (31/3/2026).
Saat sidang dimulai, hakim anggota Muhammad Shobirin menegur wartawan yang mengambil foto dari kursi pengunjung. Teguran tersebut diikuti oleh pernyataan hakim ketua Muhammad Kasim yang menyatakan bahwa pengambilan foto harus mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA).
“Ada ID card wartawan mu, jangan-jangan tidak ada. Kalau mau foto, harus izin ke Mahkamah Agung,” kata Kasim. Ia juga menambahkan bahwa pelarangan ini mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Humas PN Medan, Soniady Sadarisman, ketika dikonfirmasi mengenai aturan baru tersebut, menyatakan bahwa kewenangan terkait pengambilan foto adalah hak majelis hakim. “Sesuai prosedur, izin terkait hal itu untuk persidangan kewenangannya ada pada majelis,” ujarnya.
Menanggapi insiden ini, Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut), Aris Rinaldi Nasution, mengekspresikan kekecewaannya terhadap sikap majelis hakim. Ia menegaskan bahwa wartawan yang tergabung dalam Forwakum Sumut telah dilengkapi dengan identitas media dan telah terbiasa melakukan peliputan di PN Medan.
“Kami sangat menyesalkan jika pelarangan pengambilan foto oleh hakim kembali terjadi. Anggota Forwakum dalam setiap peliputan tetap melakukan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Aris.
Aris juga mengatakan bahwa wartawan memahami kode etik jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Ini akan terus menjadi perdebatan antara pengadilan dengan Peraturan Mahkamah Agung dan wartawan dengan kebebasan pers,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa hakim seharusnya tidak alergi terhadap tugas jurnalistik, yang berfungsi sebagai mata dan telinga masyarakat yang tidak dapat hadir dalam persidangan. “Sudah menjadi tugas wartawan untuk memberikan informasi terkait persidangan,” jelasnya.
Aris menyimpulkan bahwa jika hakim terlalu reaktif terhadap kasus yang diliput, hal tersebut menunjukkan bahwa perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus di masa mendatang.




