Pedagang Daging Babi Medan Tolak Peraturan Wali Kota yang Melarang Penjualan
MEDAN, LINTAS10.COM – Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul S.H., M.H., angkat suara atas adanya keresahan pedagang daging babi di Kota Medan imbas diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwal) tentang penertiban pedangang non halal di daerah Kota Medan.
Dalam kesempatan tersebut, Lamsiang Sitompul bersama lintas organisasi pedagang dan konsumen menolak Surat Edaran (SE) nomor Nomor 500-7.1/1540 yang dinilai tidak adil bagi para pedagang.
” Kami aksi solidaritas pedagang dan konsumen daging babi kota Medan menolak Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan nomor 500-7.1/1540 yang pada pokoknya larangan penjualan daging babi di Kota medan ” pekiknya mengawali pernyataannya tersebut, Sabtu (21/02) 2026).
HBB bersama lintas Organisasi tersebut juga meminta Wali Kota Medan agar mencabut surat edaran tersebut yang dinilai akan memicu kegaduhan yang telah lama aman dan damai selama ini.
Tidak hanya itu, rapat yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat yang diselenggarakan di kantor pusat Horas Bangso Batak Jalan Saudara No.31, Sudirejo II, Kec. Medan Kota, Kota Medan itu mendesak agar Pemko Medan memberikan hak yang setimpal kepada seluruh pedagang yang mencari nafkah di Kota Medan
” Hari ini kami meminta agar dicabut kalau tidak dicabut kami juga akan melakukan aksi demo di Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan ” tegas Lamsiang Sitompul.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
Dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Medan, penerbitan aturan ini dilatarbelakangi banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non-halal seperti babi, anjing, dan ular yang dilakukan di bahu jalan oleh pedagang kaki lima, serta pembuangan limbah berupa darah dan sisa potongan ke saluran drainase umum katanya.
Baca Juga: Kajati Sumut Idianto Hadiri Pembukaan Pameran Hari Pers Nasional 2023
Pasca disahkannya Perwal tersebut, penertiban pun dilaksanakan di mulai dari seputaran Jalan M Nawi Harahap Kelurahan Sitirejo III Medan Amplas.
Meski penertiban sempat mendapat perlawanan dari warga setempat dan pedagang babi. Mereka tidak terima penertiban tersebut, karena dinilai terkesan ‘tebang pilih’. Apalagi ada seorang pejabat yang menyebut-nyebut nama ormas yang sudah bubar sebagai landasan dilakukannya penertiban.
“Kalau dasarnya adalah aturan atau perda, mari kita dukung pemberlakuannya secara adil dan merata. Tapi kalau karena alasan takut ormas, tentu kita akan lawan,” sebut warga jumat kemarin.
Lanjut warga, soal limbah yang disebutkan itu, para pedagang pun membantahnya. Karena menurut mereka, daging babi tersebut tidak pernah mereka potong di tempat dimana pedagang berjualan. Melainkan dipotong di Rumah Potong Hewan milik Pemko Medan.
Pantauan media ini, penertiban memang terkesan hanya berlaku kepada pedagang babi. Sementara pedagang lain, terutama ayam, yang melanggar aturan dan juga ada kios di pasar terdekat, sepertinya dibiarkan. (Red).
Horas Bangso Batak Lintas10.com Pedagang Daging babi Pemko Medan Perwal
Ikuti Kami
Navigasi pos
Pos sebelumnya Pj Penghulu Kampung Kuala Gasib Sesalkan Dugaan Pertemuan Negoisasi Terselubung Manajemen PT. Aneka Inti Persada Dengan Kelompok Nelayan Tanpa Libatkan Pemerintahan Kampung
Pos berikutnya Bupati Kapuas Tinjau Taman Adipura di Simpang 5 Tugu Adipura
Posting Terkait
Lintas Organisasi Desak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Copot Kapolres Dairi Dianggap Tebang Pilih Menegakkan Aturan Hukum!
Eks Wapres RI Jusuf Kalla Besok Bakal Dilaporkan ke Polda Sumut
Pangdam 1 Bukit Barisan Diminta “Turun Gunung” Atas Adanya Dugaan Oknum TNI Terseret Dalam Pusaran Judi Togel di Dairi
Polres Dairi Mulai Melakukan Penyelidikan Tambang Galian C Ilegal, dan Aktivitas Perjudian yang Diduga Dikelola Oknum Kades
Sejumlah Praktik Ilegal Kebal Hukum Dikeluhkan Warga di Kabupaten Dairi, Oknum Kepala Desa Disebut – sebut Terlibat !
Oknum TNI Disebut – sebut Berada Dalam Pusaran Judi Togel di Dairi Hingga Kepolisian Tak Berdaya untuk Bertindak!
Kapolrestabes Medan Wajib Tau, Polsek Pancur Batu Tak Berani Tindak Lokasi Judi Ikan Logo AW
Surat Edaran Camat Tualang “Intervensi” PLN Rayon Perawang Untuk Cabut Meteran Listrik Dinilai “Matikan” UMKM
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Jangan Lewatkan
Lintas Organisasi Desak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Copot Kapolres Dairi Dianggap Tebang Pilih Menegakkan Aturan Hukum!
Eks Wapres RI Jusuf Kalla Besok Bakal Dilaporkan ke Polda Sumut
Pangdam 1 Bukit Barisan Diminta “Turun Gunung” Atas Adanya Dugaan Oknum TNI Terseret Dalam Pusaran Judi Togel di Dairi
Polres Dairi Mulai Melakukan Penyelidikan Tambang Galian C Ilegal, dan Aktivitas Perjudian yang Diduga Dikelola Oknum Kades
Sejumlah Praktik Ilegal Kebal Hukum Dikeluhkan Warga di Kabupaten Dairi, Oknum Kepala Desa Disebut – sebut Terlibat !




