MK Sosialisasikan Pedoman Teknis Penanganan Permohonan Pengujian Undang-Undang
JAKARTA, HUMAS MKRI – Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan Sosialisasi Peraturan Ketua MK (PKMK) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Permohonan Pengujian Undang-Undang bagi Gugus Tugas dalam rangka Dukungan Penanganan Perkara/Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU), pada Kamis (15/1/2026). Kegiatan yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK ini berlangsung secara luring dan daring.
Plt. Panitera MK Wiryanto yang membuka kegiatan itu dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dilakukan agar gugus tugas sebagai pelaksana dapat mengetahui ketentuan teknis yang baru. “Di dalam kegiatan ini setidak-tidaknya ingin memberi satu pemahaman kepada seluruh gugus tugas yang selama ini sudah menjadi komitmen kita setiap ada peraturan perundang-undangan selalu akan kita sosialisasikan kepada seluruh pengguna,” kata Wiryanto.
Dijelaskan olehnya, dalam perkembangan penanganan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) banyak hal yang dikritisi oleh Badan Pemeriksa Keuangan karena ditemui banyak hal yang harus diperbaiki. “Ya betul mencari yang tidak benar untuk dibenarkan,” ujar Wiryanto.
Lebih lanjut Wiryanto mengatakan, PKMK Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Permohonan Pengujian Undang-Undang merupakan turunan dari Peraturan MK (PMK) Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang berisi alur penanganan permohonan PUU.
Wiryanto mengungkapkan, kewajiban untuk konfirmasi pengajuan Permohonan PUU secara online dihapus karena menghambat mekanisme administrasi. Menurutnya, pergeseran aturan itu dilakukan karena perbaikan permohonan masih ada waktu dalam sidang pendahuluan untuk memeriksa Permohonan. Permohonan yang masuk meski syarat formil dan materilnya kurang akan dilengkapi dalam sidang pendahuluan.
Menurut Wiryanti, adanya PKMK, maka pedoman teknis kegiatan penanganan permohonan sudah terakomodir sebagaimana yang diperlukan oleh gugus tugas, “Nanti akan dilakukan bimtek, nanti akan diperdalam dalam bimtek,” ujar Wiryanto.
Berikutnya, Inspektur MK Sigit Purnomo dalam pemaparannya menyampaikan materi Peran Pengawasan dalam Penerapan PKMK. Dijelaskan olehnya, latar belakang lahirnya PKMK ini karena penanganan Permohonan PUU merupakan bisnis utama MK yang menuntut kepasitan hukum. Sigit mengatakan, PKMK merupakan regulasi internal yang menetapkan standar teknis secara end to end dan merupakan bagian integral dari penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Menurutnya, dengan adanya PKMK ini memastikan alur penanganan PUU secara sistematis sejak penerimaan permohonan, registrasi, hingga pasca-putusan. Sigit menyebut risiko tidak hanya bersifat administratif, dan risiko yang terjadi juga berdampak pada persepsi publik terhadap MK oleh sebab itu peran inspektorat adalah untuk memberikan peringatan dini terhadap risiko yang terjadi.
Sigit mengatakan implementasi PKMK secara konsisten akan memberikan kepastian proses, peningkatan kinerja penanganan PUU serta penguatan kepercayaan publik terhadap MK. Disamping itu, jika selama ini pegawai memakai menerapkan slogan “Menjaga Integritas”, maka ke depan seluruh insan MK tidak hanya menjaga integritas, tetapi juga saling menjaga integritas satu sama lain dan PKMK menjadi pedoman dalam menjaga integritas gugus tugas dalam bekerja
Narasumber berikutnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya pelayanan terhadap masyarakat sejak menginjakkan kaki di area Gedung MK hingga menuju meja penerimaan permohonan dan konsultasi permohonan.
Sementara Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hadir dalam kegiatan ini, Dadang Sukma dan Rizki Ramadani mengatakan audit kinerja diperlukan sebagai bentuk kolaborasi kolaborasi antara MK dan BPK, yang bertujuan untuk menilai secara obyektif pengukuran kepatuhan , efisianesi, dan efektivitas program/fungsi berdasar standar yang ditetapkan, memberikan rekomentasi perbaikan untuk akuntabiltas yang lebih tinggi.(*)




